Pabrik Tahu di IB I Diberi Tenggat 2 Minggu Benahi Limbah, Jika Lalai Terancam Sanksi Tegas

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang ,Cybermabespolri.com

Pemerintah Kecamatan Ilir Barat I (IB I) bersama aparat kepolisian dan instansi terkait bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh pelaku usaha tahu di wilayah tersebut.

Pada peninjauan lapangan yang dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, Camat IB I bersama Kapolsek IB I, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta perwakilan RT/RW turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Setelah itu, dilaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha tahu.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa para pelaku usaha tahu diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam memperbaiki pengelolaan limbah mereka, khususnya dengan membangun atau menyempurnakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan dari DLHK.

Camat IB I menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut menjadi komitmen bersama yang harus dipatuhi. Apabila hingga 1 Mei mendatang tidak ada upaya nyata dari pelaku usaha dalam memperbaiki sistem pengelolaan limbah serta menjaga lingkungan sekitar, maka DLHK akan mengeluarkan surat peringatan secara bertahap sebanyak dua kali.

“Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan diambil tindakan tegas oleh Satpol PP sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, pihak kecamatan juga meminta kepada Kapolsek IB I untuk menurunkan tim guna melakukan pendalaman, terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus pencemaran limbah tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat sekitar, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.

Penulis : As

Editor : As

Sumber Berita: As

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!