Pabrik Tahu di IB I Diberi Tenggat 2 Minggu Benahi Limbah, Jika Lalai Terancam Sanksi Tegas

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang ,Cybermabespolri.com

Pemerintah Kecamatan Ilir Barat I (IB I) bersama aparat kepolisian dan instansi terkait bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh pelaku usaha tahu di wilayah tersebut.

Pada peninjauan lapangan yang dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, Camat IB I bersama Kapolsek IB I, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta perwakilan RT/RW turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Setelah itu, dilaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha tahu.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa para pelaku usaha tahu diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam memperbaiki pengelolaan limbah mereka, khususnya dengan membangun atau menyempurnakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan dari DLHK.

Camat IB I menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut menjadi komitmen bersama yang harus dipatuhi. Apabila hingga 1 Mei mendatang tidak ada upaya nyata dari pelaku usaha dalam memperbaiki sistem pengelolaan limbah serta menjaga lingkungan sekitar, maka DLHK akan mengeluarkan surat peringatan secara bertahap sebanyak dua kali.

“Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan diambil tindakan tegas oleh Satpol PP sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, pihak kecamatan juga meminta kepada Kapolsek IB I untuk menurunkan tim guna melakukan pendalaman, terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus pencemaran limbah tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat sekitar, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.

Penulis : As

Editor : As

Sumber Berita: As

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!