Palembang ,Cybermabespolri.com
Pemerintah Kecamatan Ilir Barat I (IB I) bersama aparat kepolisian dan instansi terkait bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh pelaku usaha tahu di wilayah tersebut.
Pada peninjauan lapangan yang dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, Camat IB I bersama Kapolsek IB I, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta perwakilan RT/RW turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Setelah itu, dilaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha tahu.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa para pelaku usaha tahu diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam memperbaiki pengelolaan limbah mereka, khususnya dengan membangun atau menyempurnakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan dari DLHK.
Camat IB I menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut menjadi komitmen bersama yang harus dipatuhi. Apabila hingga 1 Mei mendatang tidak ada upaya nyata dari pelaku usaha dalam memperbaiki sistem pengelolaan limbah serta menjaga lingkungan sekitar, maka DLHK akan mengeluarkan surat peringatan secara bertahap sebanyak dua kali.
“Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan diambil tindakan tegas oleh Satpol PP sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, pihak kecamatan juga meminta kepada Kapolsek IB I untuk menurunkan tim guna melakukan pendalaman, terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus pencemaran limbah tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat sekitar, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.
Penulis : As
Editor : As
Sumber Berita: As












