Polrestabes Palembang Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

 

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari, petugas berhasil mengungkap tiga kasus dan meringkus empat tersangka pengedar sabu di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palembang.

Pengungkapan ini berlangsung pada Minggu, 19 April 2026 hingga Senin, 20 April 2026, yang merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Pada pengungkapan pertama, personel Unit 7 Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka N (39) di sebuah rumah di Jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I. Dari tangan tersangka, petugas menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 9,46 gram.

Di lokasi berbeda di kawasan yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka AW (34), warga asal Prabumulih, di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 8,50 gram.

Selanjutnya, pada Senin malam (20/4/2026), personel Unit 6 Satresnarkoba melakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Sako. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni DS (27) dan OZ (32), di depan Masjid Muhajirin, Jalan Batu Karang. Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas, namun berhasil diamankan berupa enam paket sabu dengan berat bruto 9,46 gram.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu, tiga unit timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam merespons laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara presisi di lapangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan ini merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Kepolisian memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026
Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 17:48 WIB

Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!