Polrestabes Palembang Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

 

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari, petugas berhasil mengungkap tiga kasus dan meringkus empat tersangka pengedar sabu di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palembang.

Pengungkapan ini berlangsung pada Minggu, 19 April 2026 hingga Senin, 20 April 2026, yang merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Pada pengungkapan pertama, personel Unit 7 Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka N (39) di sebuah rumah di Jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I. Dari tangan tersangka, petugas menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 9,46 gram.

Di lokasi berbeda di kawasan yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka AW (34), warga asal Prabumulih, di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 8,50 gram.

Selanjutnya, pada Senin malam (20/4/2026), personel Unit 6 Satresnarkoba melakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Sako. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni DS (27) dan OZ (32), di depan Masjid Muhajirin, Jalan Batu Karang. Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas, namun berhasil diamankan berupa enam paket sabu dengan berat bruto 9,46 gram.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu, tiga unit timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam merespons laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara presisi di lapangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan ini merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Kepolisian memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!