Polres Rejang Lebong Gelar Tes Psikologi Bagi Personel Pemegang Senjata Api.

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong —Cybermabespolri.Com,dalam rangka meningkat kan pengawasan dan memastikan profesionalisme penggunaan kekuatan di lapangan, Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir,S.I.K.,M.H., memerintahkan pelaksanaan tes psikologi bagi jajaran Personil nya. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara bagian SDM Polres Rejang Lebong dengan Bagian Psikologi RO SDM Polda Bengkulu.

Waktu dan lokasi pelaksanaan kegiatan berlangsung pada hari Selasa ,21/4/2026, di mulai pukul 10:00 wib hingga selesai.seluruh rangkaian tes di pusatkan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong.

Peserta dan tim penguji tes psikologi kali ini di ikuti oleh 70 Personel yang berasal dari berbagai fungsi satuan serta Polsek jajarandi bawah naungan polres Rejang Lebong.Adapun tim penguji dari RO SDM Polda Bengkulu di pimpin langsung oleh IPTU EGA SAINTYA HANIF,S.Psi.,M.Psi.

Tujuan dan ketentuan tes kegiatan ini di fokuskan bagi personel yang akan mengajukan permohonan pinjam pakai senjata api dinas maupun mereka yang telah memegang senjata api .beberapa poin penting dalam pelaksanaan ini meliputi:

-Menentukan kelayakan tes ini bertujuan untuk menilai kondisi psikologis personel guna menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak untuk membawa senjata api.
-Seleksi ketat penegasan bahwa tidak semua personel polri dapat memegang senjata api,aspek mental dan emosional menjadi indikator utama.
-Evaluasi rutin berdasarkan ketentuan tes psikologi dilaksanakan secara berkala setiap semester.hal ini di lakukan sebagai bentuk evaluasi berkelanjutan terhadap para pemegang SENPI guna memastikan mereka tetap dalam kondisi mental yang setabil.

Harapan pimpinan melalui kegiatan ini, di harapkan pengguna senjata api di lingkungan Polres Rejang Lebong tetap terkendali dan sesuai dengan Prosedur (SOP),guna menghindari terjadinya penyalah gunaan senjata api yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.

Sumber bagian Humas Polres Rejang Lebong.

Penulis : Edi

Editor : Za

Sumber Berita: polres Rejang Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim
Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Bekuk Dua Tersangka di Dua TKP Berbeda, Satu dari Rusun Satu dari Homestay
Rotasi Jabatan Polres Rejang Lebong
SURAT TERBUKA UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA Dari: Korban Intimidasi Malpraktek Oknum Perawat RSUD Kayuagung OKI
HARI KARTINI 2026, ADVOKAT RADEN AYU WIDYA SARI, S.H., M.H.: KARTINI ZAMAN SEKARANG ADALAH PEREMPUAN YANG BERANI MELAWAN KETIDAKADILAN
Kepedulian Kapolres Muratara terhadap Korban Anak Tenggelam di Sungai Rupit
Polres Banyuasin dan Pemkab Lakukan Perbaikan Darurat Jalan Rusak di Sungai Dua
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim

Kamis, 23 April 2026 - 12:51 WIB

Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas

Kamis, 23 April 2026 - 11:35 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Bekuk Dua Tersangka di Dua TKP Berbeda, Satu dari Rusun Satu dari Homestay

Kamis, 23 April 2026 - 00:14 WIB

Rotasi Jabatan Polres Rejang Lebong

Rabu, 22 April 2026 - 23:33 WIB

SURAT TERBUKA UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA Dari: Korban Intimidasi Malpraktek Oknum Perawat RSUD Kayuagung OKI

Berita Terbaru