Tiga Pelaku Pencurian Material Koperasi di Banyuasin Ditangkap, Polisi Amankan 106 Batang Besi

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,cybermabespolri.com – Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Lago, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti berupa 106 batang besi ukuran 6 inci, yang merupakan material pembangunan Koperasi Merah Putih.

Kapolsek Tanjung Lago, IPTU Septa Alen Maryantino, S.H., M.Si., dalam keterangan resminya pada Jumat (24/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S.U., warga Desa Banyu Urip, pada 20 April 2026.

“Korban melaporkan telah terjadi pencurian material besi di lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Kerugian ditaksir mencapai Rp2.968.000,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/32/IV/2026, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Achmad Yudistira, S.H., segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Desa Banyu Urip.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni:

S. (55), buruh, warga Desa Banyu Urip

M. (37), wiraswasta, warga Perumnas Lorong Masjid, Kecamatan Sako, Palembang

M. (35), buruh, warga Desa Banyu Urip

“Para pelaku diamankan bersama barang bukti 106 batang besi ukuran 6 inci dan satu lembar nota pembelian. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah mengambil material tersebut tanpa sepengetahuan korban,” tambah Kapolsek.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini telah dilaporkan kepada Kapolres Banyuasin, dan pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis : Rosidi

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap di Lubuk Linggau dan OKU
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap di Lubuk Linggau dan OKU

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!