Banyuasin,cybermabespolri.com – Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Lago, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti berupa 106 batang besi ukuran 6 inci, yang merupakan material pembangunan Koperasi Merah Putih.
Kapolsek Tanjung Lago, IPTU Septa Alen Maryantino, S.H., M.Si., dalam keterangan resminya pada Jumat (24/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S.U., warga Desa Banyu Urip, pada 20 April 2026.
“Korban melaporkan telah terjadi pencurian material besi di lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Kerugian ditaksir mencapai Rp2.968.000,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/32/IV/2026, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Achmad Yudistira, S.H., segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Desa Banyu Urip.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni:
S. (55), buruh, warga Desa Banyu Urip
M. (37), wiraswasta, warga Perumnas Lorong Masjid, Kecamatan Sako, Palembang
M. (35), buruh, warga Desa Banyu Urip
“Para pelaku diamankan bersama barang bukti 106 batang besi ukuran 6 inci dan satu lembar nota pembelian. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah mengambil material tersebut tanpa sepengetahuan korban,” tambah Kapolsek.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini telah dilaporkan kepada Kapolres Banyuasin, dan pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












