Tiga Pelaku Pencurian Material Koperasi di Banyuasin Ditangkap, Polisi Amankan 106 Batang Besi

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,cybermabespolri.com – Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Lago, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti berupa 106 batang besi ukuran 6 inci, yang merupakan material pembangunan Koperasi Merah Putih.

Kapolsek Tanjung Lago, IPTU Septa Alen Maryantino, S.H., M.Si., dalam keterangan resminya pada Jumat (24/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S.U., warga Desa Banyu Urip, pada 20 April 2026.

“Korban melaporkan telah terjadi pencurian material besi di lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Kerugian ditaksir mencapai Rp2.968.000,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/32/IV/2026, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Achmad Yudistira, S.H., segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Desa Banyu Urip.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni:

S. (55), buruh, warga Desa Banyu Urip

M. (37), wiraswasta, warga Perumnas Lorong Masjid, Kecamatan Sako, Palembang

M. (35), buruh, warga Desa Banyu Urip

“Para pelaku diamankan bersama barang bukti 106 batang besi ukuran 6 inci dan satu lembar nota pembelian. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah mengambil material tersebut tanpa sepengetahuan korban,” tambah Kapolsek.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini telah dilaporkan kepada Kapolres Banyuasin, dan pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis : Rosidi

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran
Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital
Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo
Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP
KEJATI SUMSEL TETAPKAN 5 TERSANGKA DALAM DUA PERKARA BESAR: OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN KORUPSI KUR
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di GG Safira Curup Tengah,Pelaku Tak Berkutik
O2SN SD Se-Alang-Alang Lebar Digelar, Ratusan Siswa Unjuk Prestasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:14 WIB

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran

Kamis, 30 April 2026 - 01:23 WIB

Tim Penyidik Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 13:42 WIB

Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:32 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP

Berita Terbaru