Tiga Pelaku Pencurian Material Koperasi di Banyuasin Ditangkap, Polisi Amankan 106 Batang Besi

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,cybermabespolri.com – Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Lago, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti berupa 106 batang besi ukuran 6 inci, yang merupakan material pembangunan Koperasi Merah Putih.

Kapolsek Tanjung Lago, IPTU Septa Alen Maryantino, S.H., M.Si., dalam keterangan resminya pada Jumat (24/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S.U., warga Desa Banyu Urip, pada 20 April 2026.

“Korban melaporkan telah terjadi pencurian material besi di lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Kerugian ditaksir mencapai Rp2.968.000,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/32/IV/2026, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Achmad Yudistira, S.H., segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Desa Banyu Urip.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni:

S. (55), buruh, warga Desa Banyu Urip

M. (37), wiraswasta, warga Perumnas Lorong Masjid, Kecamatan Sako, Palembang

M. (35), buruh, warga Desa Banyu Urip

“Para pelaku diamankan bersama barang bukti 106 batang besi ukuran 6 inci dan satu lembar nota pembelian. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah mengambil material tersebut tanpa sepengetahuan korban,” tambah Kapolsek.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini telah dilaporkan kepada Kapolres Banyuasin, dan pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis : Rosidi

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Untuk Kedua Kalinya dalam Sepekan, Polda Sumsel dan Polres Banyuasin Kembali Gelar Penggerebekan Narkoba
Diduga Tertipu Modus Pengadaan Jonder, Warga Srimulyo Mengaku Rugi Rp40 Juta dan Lapor Polisi
Polres Banyuasin Gelar Razia Gabungan di Betung, Dua Orang Diamankan dalam Penindakan Narkoba
Empat Senjata Tajam Disita dalam Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Ogan Ilir
Tim Gabungan Padamkan Titik Api Karhutla di Desa Gasing, Banyuasin
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Untuk Kedua Kalinya dalam Sepekan, Polda Sumsel dan Polres Banyuasin Kembali Gelar Penggerebekan Narkoba

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Diduga Tertipu Modus Pengadaan Jonder, Warga Srimulyo Mengaku Rugi Rp40 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!