Banyuasin,cybermabespolri.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang buruh berinisial DH (43) diringkus aparat di pinggir Jalan Palembang–Betung, tepatnya di Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan warga yang berdomisili di Jalan Palembang–Betung, Dusun III, Kelurahan Lubuk Karet, Kecamatan Betung tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.
“Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, tim segera melakukan upaya tangkap tangan di tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 10,60 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri DH. Polisi juga menyita satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana terbaru. Dengan pasal berlapis tersebut, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Polres Banyuasin juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti memburu pengedar dan bandar narkoba. Partisipasi masyarakat sangat berharga bagi kami,” tegas Kasat Resnarkoba.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












