BUDI RIZKIYANTO MINTA KAPOLRI PERIKSA MARWI DAN ISTRINYA JIKA TERLIBAT, PROSES HUKUM TANPA PANDANG BULU “Semua Harus Terungkap, Jangan Ada yang Ditutupi

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

 

PALEMBANG – Penggiat Kontrol Sosial, Budi Rizkiyanto, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajaran memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dengan suatu perkara, termasuk Saudara Marwi dan istrinya, agar fakta terang benderang di hadapan hukum.

“Hukum harus jadi panglima. Jika diduga ada nama Marwi dan istrinya yang terseret dalam suatu kasus, saya minta Kapolri perintahkan untuk diperiksa. Panggil, mintai keterangan. Jika diduga terbukti terlibat, tangkap dan proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, bebaskan dan pulihkan namanya. Prinsipnya: semua harus terungkap, jangan ada yang ditutupi,” tegas Budi, Sabtu (9/5/2026).

Budi menegaskan, desakan ini dalam rangka mendukung Polri bekerja transparan dan tuntas. Ia mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin KUHAP dan UU Pers.

“Kita tidak menuduh. Kita minta penegak hukum bekerja. Periksa Marwi dan istrinya, konfrontir dengan alat bukti yang ada. Kalau memang tidak bersalah, justru pemeriksaan ini akan membersihkan nama mereka. Tapi kalau diduga ada peran, negara tidak boleh ragu menindak. Semua sama di mata hukum,” ujar Budi.

Periksa Semua Pihak Jangan berhenti di satu nama. Periksa semua pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau menikmati hasil dari perkara tersebut, termasuk Marwi dan istrinya jika diduga relevan.

Transparan ke Publik Sampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala. Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan agar tidak timbul fitnah dan spekulasi liar.

Profesional & Independen Pastikan penyidik bekerja tanpa intervensi. Gunakan scientific crime investigation. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, tebang pilih.

“Ini soal keadilan. Jika ada yang salah, hukum harus tegak. Jika ada yang tidak bersalah, namanya harus dipulihkan. Kapolri, kami percaya Polri bisa tuntaskan ini secara profesional,” tutup Budi.

Hingga rilis ini diturunkan, Sabtu (9/5/2026), belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait status hukum dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lomba Menembak Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 di Polres Banyuasin
Polda Sumsel Gelar Patroli Udara Karhutla, Wakapolda Pimpin Pengawasan Empat Wilayah Strategis
Mengganggu Kenyamanan: Bau Menyengat dan Infrastruktur Rusak, Warga Sorot Tajam Operasional 3 Pabrik Tahu di Sidorejo
Salurkan BLT-DD 2026, Pemdes Tanjung Beringin Prioritaskan 10 KPM Kategori Kemiskinan Ekstrem
Tindak Tegas Kejahatan Kekerasan, Polda Sumsel Bekuk Pelaku di Talang Kelapa
Dituduh Memeras & Mencemarkan Nama Baik, Tim Media Balas: Kami yang Diperalat & Dikhianati Ir. Rendy Lamadjido
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rejang Lebong Gelar Bakti Kesehatan dan Donasikan 80 Kantong Darah
Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Profesional dalam Kasus Penganiayaan Berujung Maut di OKU Selatan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:18 WIB

Lomba Menembak Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 di Polres Banyuasin

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:52 WIB

Polda Sumsel Gelar Patroli Udara Karhutla, Wakapolda Pimpin Pengawasan Empat Wilayah Strategis

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:25 WIB

Mengganggu Kenyamanan: Bau Menyengat dan Infrastruktur Rusak, Warga Sorot Tajam Operasional 3 Pabrik Tahu di Sidorejo

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:10 WIB

Salurkan BLT-DD 2026, Pemdes Tanjung Beringin Prioritaskan 10 KPM Kategori Kemiskinan Ekstrem

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tindak Tegas Kejahatan Kekerasan, Polda Sumsel Bekuk Pelaku di Talang Kelapa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!