Cybermabespolri.com
PALEMBANG – Penggiat Kontrol Sosial, Budi Rizkiyanto, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajaran memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dengan suatu perkara, termasuk Saudara Marwi dan istrinya, agar fakta terang benderang di hadapan hukum.
“Hukum harus jadi panglima. Jika diduga ada nama Marwi dan istrinya yang terseret dalam suatu kasus, saya minta Kapolri perintahkan untuk diperiksa. Panggil, mintai keterangan. Jika diduga terbukti terlibat, tangkap dan proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, bebaskan dan pulihkan namanya. Prinsipnya: semua harus terungkap, jangan ada yang ditutupi,” tegas Budi, Sabtu (9/5/2026).
Budi menegaskan, desakan ini dalam rangka mendukung Polri bekerja transparan dan tuntas. Ia mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin KUHAP dan UU Pers.
“Kita tidak menuduh. Kita minta penegak hukum bekerja. Periksa Marwi dan istrinya, konfrontir dengan alat bukti yang ada. Kalau memang tidak bersalah, justru pemeriksaan ini akan membersihkan nama mereka. Tapi kalau diduga ada peran, negara tidak boleh ragu menindak. Semua sama di mata hukum,” ujar Budi.
Periksa Semua Pihak Jangan berhenti di satu nama. Periksa semua pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau menikmati hasil dari perkara tersebut, termasuk Marwi dan istrinya jika diduga relevan.
Transparan ke Publik Sampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala. Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan agar tidak timbul fitnah dan spekulasi liar.
Profesional & Independen Pastikan penyidik bekerja tanpa intervensi. Gunakan scientific crime investigation. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, tebang pilih.
“Ini soal keadilan. Jika ada yang salah, hukum harus tegak. Jika ada yang tidak bersalah, namanya harus dipulihkan. Kapolri, kami percaya Polri bisa tuntaskan ini secara profesional,” tutup Budi.
Hingga rilis ini diturunkan, Sabtu (9/5/2026), belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait status hukum dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.












