DUGAAN KORUPSI BKBK GUBERNUR SUMSEL 2020-2022 DISIDIK KORTASTIPIDKOR MABES POLRI, BUDI RIZKIYANTO: SK GUBERNUR KUNCI UNGKAP SKANDAL”Diduga Ada Fee 20%, Pertanggungjawaban Janggal, LKPJ Mulus. Penyidik Diminta Telusuri SK Verifikasi SKPD”

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALEMBANG– Penggiat Kontrol Sosial, Budi Rizkiyanto, menyoroti perkembangan penyidikan *dugaan* tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang kini diduga ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.

BKBK Gubernur Sumsel diduga menjadi objek perkara setelah ditengarai terjadi penyimpangan prosedur, penyimpangan pertanggungjawaban, tidak dibahas dalam LKPJ, serta *dugaan* adanya `fee komitmen` hingga lebih dari 20%.

“Penyidik Kortastipidkor Mabes Polri diduga menerapkan prinsip kehati-hatian meneliti bukti dokumen. Ini penting karena diduga bisa saja ada dokumen yang baru dibuat untuk melengkapi berkas yang diminta penyidik sehingga seolah tidak ada masalah,” ujar Budi, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Budi, kunci pengungkapan dugaan perkara korupsi BKBK Gubernur Sumsel terletak pada Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada SKPD terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi data proposal permohonan bantuan dana Kabupaten/Kota.

“SK Gubernur untuk SKPD terkait diduga dibuat oleh BPKAD sebelum SKPD melakukan verifikasi dan validasi data. Isi SK tersebut diduga menjelaskan ruang lingkup kerja dan tanggung jawab SKPD. Pertanyaannya apakah SK ini ada dan diterima oleh Pimpinan SKPD sebelum verifikasi, atau diduga baru dibuat saat penyidik Kortastipidkor Mabes Polri meminta data BKBK ke BPKAD Sumsel?” tegas Budi.

Berdasarkan informasi dari salah satu SKPD terkait, dalam konsideran SK Gubernur tersebut diduga menyatakan SKPD bertanggung jawab melakukan verifikasi, monitoring, dan pertanggungjawaban keuangan, atau semua tanggung jawab diduga ditanggung renteng.

“Pimpinan SKPD tentunya tidak gegabah melakukan verifikasi dan validasi proposal bila mereka membaca dan menerima SK Gubernur karena isinya diduga menjelaskan lingkup tanggung jawab di luar verifikasi dan validasi data. Jika diduga benar, maka Pengguna Anggaran yaitu Gubernur Sumsel dan BPKAD diduga bisa terlepas dari tanggung jawab bila ada masalah terkait pengelolaan BKBK,” lanjut Budi.

Budi juga menyoroti dugaan kejanggalan pada LKPJ Gubernur Sumsel. Pertanggungjawaban pelaksanaan BKBK oleh Kabupaten/Kota diduga disampaikan ke Gubernur melalui BPKAD dan dibahas dalam LKPJ. Namun, di dalam paripurna DPRD setelah berakhirnya tahun anggaran diduga nyaris tak terdengar ada masalah keuangan BKBK tahun 2020, 2021, dan 2022.

“Apakah BKBK ada di dalam LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2020, 2021, dan 2022 dan dibahas oleh DPRD Sumsel? Faktanya, keuangan BKBK diduga diterima tanpa cela oleh para anggota DPRD dalam rapat paripurna tahun 2020, 2021, dan 2022. Ini diduga janggal jika dibandingkan dengan temuan penyidikan sekarang,” kata Budi.

Desakan Budi Rizkiyanto kepada Kortastipidkor Mabes Polri

Telusuri Keabsahan & Waktu Terbit SK Gubernur Uji forensik digital kapan SK verifikasi SKPD itu dibuat. Jika diduga dibuat `backdate` setelah kasus mencuat, maka diduga ada upaya menghalangi penyidikan Pasal 21 UU Tipikor.
Periksa Seluruh Pimpinan SKPD & BPKAD Minta keterangan di bawah sumpah apakah mereka menerima SK sebelum verifikasi atau sesudahnya. Diduga ada peran BPKAD dalam pembuatan SK.
Audit Ulang LKPJ 2020-2022 Panggil Pimpinan & Anggota DPRD Sumsel periode itu. Minta klarifikasi kenapa dugaan masalah BKBK tidak terdeteksi di paripurna. Diduga ada pembiaran.
Telusuri Aliran Dana `Fee 20%` Terapkan TPPU. Sita aset pihak-pihak yang diduga menerima jika ada 2 alat bukti.

“Asas praduga tak bersalah untuk semua pihak tetap kami hormati. Tapi dugaan kerugian negara dari BKBK ini tidak boleh hilang. Kortastipidkor jangan ragu. Jika diduga terbukti, tetapkan tersangka. Jangan sampai SK Gubernur dijadikan tameng lepas tanggung jawab PA dan KPA,” tutup Budi.

Hingga rilis ini diturunkan, Sabtu (9/5/2026), belum ada keterangan resmi dari Kortastipidkor Mabes Polri, Gubernur Sumsel, BPKAD Sumsel, maupun DPRD Sumsel terkait dugaan perkara BKBK tersebut.

Penulis : Budi

Editor : Za

Sumber Berita: Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecamatan Air Salek Gelar Sholat Istisqa, Warga Bersama-sama Memohon Turunnya Hujan
Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM
Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026
Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 09:29 WIB

Kecamatan Air Salek Gelar Sholat Istisqa, Warga Bersama-sama Memohon Turunnya Hujan

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!