DUA MINGGU PANGGILAN TAK TERJAWAB: ANGGOTA DPRD SELPINA BASRIN (FRAKSI HANURA) AKTIF TAPI MENGHINDAR, TERJEBAK DUGAAN KASUS TAMBANG ILEGAL DAN LANGGAR ATURAN NEGARA

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULAWESI TENGAH,-Cybermabespolri.com

PALU / PARIGI MOUTONG, 21 MEI 2026
Di tengah gelombang tuntutan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan kesetaraan di hadapan undang-undang, nama lengkap Selpina Basrin, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong yang mewakili Fraksi Partai Hanura dari Daerah Pemilihan IV, kian terpuruk dan terbenam dalam bayang-bayang dugaan pelanggaran berat hukum maupun etika jabatan.

Lebih dari satu bulan tepatnya sejak tanggal 20 April 2026, nama dan keterlibatannya telah dilaporkan secara resmi ke Badan Kehormatan DPRD. Ia dikaitkan erat dengan jaringan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Moutong serta dugaan pengelolaan aliran dana gelap yang merugikan negara dan mencederai lingkungan hidup. Hingga hari ini, 21 Mei 2026, sosok politisi ini seolah raib dari peredaran publik, namun jejak digitalnya masih terang benderang, menandakan bahwa hilang hanyalah strategi, bukan ketidakhadiran.

Hilang bukan berarti bersih, dan diam seribu bahasa adalah pengakuan bisu akan beban kesalahan yang sedang dipikulnya. Fakta nyata yang mengerikan sekaligus memalukan terungkap jelas dari hasil penelusuran mendalam Tim Jurnalis Cybermabespolri.com yang dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan selama dua minggu terakhir, guna memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Selpina Basrin.

Berikut fakta teknis yang terekam jelas dalam catatan redaksi kami, tanpa keraguan dan tanpa dugaan:

“Selama 14 hari berturut-turut, kami telah berulang kali melakukan panggilan telepon ke nomor seluler resmi milik Saudara Selpina Basrin yang tercatat dalam administrasi keanggotaan DPRD Parigi Moutong dan Fraksi Partai Hanura. Setiap kali panggilan dilakukan, sambungan terjalin lancar, nada dering terdengar panjang dan berkepanjangan menandakan perangkat aktif, nyala, sinyal penuh, dan berada dalam jangkauan jaringan. Namun, sampai detik panggilan terputus karena waktu, telepon itu tidak pernah diangkat sama sekali, tidak ada jawaban, dan tidak ada panggilan balas.

Tidak berhenti di situ, kami pun mengirimkan pesan tertulis melalui berbagai platform pesan instan dengan bahasa santun dan undangan konfirmasi terbuka. Status pesan yang tercatat dalam sistem kami menunjukkan tanda sudah terkirim dan sudah dibaca, namun sampai berita ini diturunkan, tidak ada sebaris kata pun jawaban yang terketuk sebagai tanggapan.”

Fakta ini menjadi bukti mutlak dan tak terbantahkan: Selpina Basrin tidak sakit, tidak ke luar negeri, tidak kehilangan sinyal, dan tidak tidak tahu. Beliau sadar dipanggil, beliau tahu ada tuduhan, beliau baca pertanyaan kami, namun dengan kesadaran penuh memilih untuk menutup mulut, membuang muka, dan lari dari tanggung jawab negara.

“Dua minggu kami panggil, dua minggu kami menanti jawab. Ponselnya hidup, sinyalnya penuh, pesan terbaca jelas, namun hatinya menutup rapat pintu kebenaran. Sikap ini bukan lagi kebetulan, melainkan keputusan sadar untuk memeluk ketidakbenaran. Jika beliau bersih, seharusnya beliau yang paling berteriak meminta kami datang, beliau yang paling cepat mengangkat telepon untuk membela nama baik Fraksi Partai Hanura dan dirinya sendiri. Tapi faktanya? Beliau memilih bersembunyi di balik layar ponsel yang menyala,” tegas Pemimpin Redaksi Cybermabespolri.com.

Keengganan berbicara dan sikap menghindar ini bukanlah perkara administrasi biasa. Kasus yang menjeratnya mengandung dugaan kejahatan nyata yang merusak tatanan kehidupan warga dan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Nama Selpina Basrin secara gamblang dan tegas sempat disebut dalam forum sidang resmi dewan, dikaitkan erat dengan pengelolaan aktivitas tambang liar di wilayah Moutong, sebuah praktik yang merusak bumi, mencemari sungai, dan mencederai aturan hukum negara.

Secara hukum, jejak pelanggaran yang telah ia lakukan sudah tertulis rapi dalam lembar undang-undang dan peraturan negara, namun anehnya seolah dibiarkan pudar demi satu nama:

1. Terkena Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 35 menyatakan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, serta dilarang membantu atau melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya kegiatan pertambangan tanpa izin. Selanjutnya, Pasal 157 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.

Nama Selpina Basrin disebut terlibat, mengelola, dan mengambil keuntungan dari aliran dana hasil tambang ilegal. Sebagai wakil rakyat dari Fraksi Hanura yang tugasnya mengawasi dan menertibkan, ia justru disinyalir masuk menjadi bagian dari pelaku kejahatan lingkungan dan negara. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara sudah melekat kuat sebagai potensi hukuman jika terbukti di pengadilan.

2. Melanggar Tegas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Pasal 236 dan 240 mengatur kewajiban anggota dewan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga serta partai pengusung, serta dilarang melakukan perbuatan tercela, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan dilarang memiliki konflik kepentingan. Semuanya telah dilanggar dengan adanya laporan dan dugaan kasus. Pasal 389 juga menegaskan anggota DPRD wajib mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik, hal ini pun tidak dipatuhi.

Pasal pemutus terdapat pada Pasal 390 Ayat (1) yang berbunyi, Anggota DPRD yang tersangkut tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, wajib diberhentikan sementara dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai tersangka atau adanya dugaan kuat keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Berikut adalah fakta hukum yang tak terelakkan: Kasus yang menjerat Selpina Basrin diancam minimal 5 tahun penjara sesuai UU Pertambangan Pasal 157. Dugaan kuat dan keterlibatan sudah terungkap dalam sidang resmi serta laporan masuk tanggal 20 April 2026. Maka secara mutlak, Selpina Basrin seharusnya sudah tidak berhak duduk di kursi DPRD Parigi Moutong serta menjadi anggota Fraksi Hanura sejak satu bulan yang lalu.

Kenapa sampai hari ini, 21 Mei 2026, beliau masih tercatat aktif, masih menerima gaji, tunjangan, fasilitas negara, dan masih bernaung di gedung wakil rakyat? Ini adalah pelanggaran hukum nyata, bukan dugaan. Ini pelanggaran administrasi negara yang dilakukan baik oleh dirinya maupun Pimpinan DPRD yang membiarkan.

3. Melanggar Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Parigi Moutong serta Kode Etik Partai Hanura

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9 mewajibkan setiap anggota untuk jujur, adil, berkeadaban, menjaga nama baik lembaga, serta mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Sikap menghindar, kabur dari konfirmasi, dan adanya dugaan kasus ini adalah bukti pelanggaran nyata terhadap sumpah janji jabatan yang pernah diucapkannya.

4. Terkena Dugaan Pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pengancaman, mengindikasikan dugaan pemungutan dana dari pelaku tambang. Pasal 423 tentang Penerimaan Hadiah atau Janji, mengindikasikan dugaan menerima keuntungan karena jabatan dari kegiatan ilegal.

Dua minggu berdering namun tak pernah diangkat, dua minggu pesan dibaca namun tak pernah dijawab. Ini bukan sekadar ketidaksopanan, ini adalah metafora nyata dari kondisi hukum di wilayah ini saat ini: Aturan memanggil, namun oknum yang bersalah memilih menutup telinga.

Kami menyorot tajam kepada Pimpinan DPRD Parigi Moutong, Badan Kehormatan, serta Pengurus Fraksi Partai Hanura: Pertama, mengapa Pasal 390 UU MD3 yang sangat jelas bunyinya itu dilanggar mentah-mentah hanya untuk satu nama Selpina Basrin? Kedua, sampai kapan lembaga DPRD dan Partai Politik diam saja membiarkan aib dan dugaan kejahatan ini melekat di tubuh legislatif? Ketiga, apakah ada perlindungan khusus yang membuat Selpina Basrin lebih kuat daripada Undang-Undang Republik Indonesia?

Selama Selpina Basrin belum dicopot, belum dinonaktifkan, dan masih berkutik di dalam gedung dewan meski secara sikap dan hukum sudah mencederai segalanya, maka lembaga legislatif Parigi Moutong sedang membiarkan kebusukan ini menjadi sampah sejarah yang memalukan seluruh rakyat Sulawesi Tengah.

Tim Cybermabespolri.com telah mengamankan seluruh bukti: rekam jejak panggilan keluar, tangkapan layar pesan terkirim dan terbaca, catatan waktu selama dua minggu, serta dokumen hukum yang menjadi landasan tulisan ini. Kami simpan rapi sebagai arsip jurnalistik dan bukti sejarah.

Selpina Basrin, angkatlah telepon itu atau mundurlah secara terhormat sebelum kami serahkan seluruh berkas ini lengkap dengan kronologi kelakuanmu ke meja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, hingga Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Hukum tidak tidur, dan kami tidak akan berhenti sampai kebenaran diangkat ke permukaan.

Penulis/Editor Jurnalis
Muhammad Raihan Panintjo – Cybermabespolri.com

Kontak Konfirmasi
Tim Redaksi Cybermabespolri.com
Bagian Kehormatan DPRD Parigi Moutong
Selpina Basrin (Anggota DPRD Fraksi Partai Hanura) – Nomor tercatat aktif, namun menghindar selama 2 minggu: Telepon berdering tak diangkat, pesan dibaca tak dibalas

Penulis : Muhammad Raihan panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: Sulewesi tengah palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .
Duka NTT adalah duka kita bersama. Negara harus hadir, masyarakat harus bergandengan.”
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!