Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Ukuran 3 Kg Ke Tabung 12 Kg Non Subsidi

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaCybermabespolri. com

Palembang,-Sumatra Selatan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang basement Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Rabu (21/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku. Keempat tersangka masing-masing berinisial D (36) selaku pemilik modal, YA (36) sebagai pemilik lahan sekaligus pelaku pengoplosan, EA (40) yang berperan sebagai pekerja pengoplos, serta R (40) selaku sopir. Seluruh tersangka merupakan warga Kota Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa praktik pengoplosan tersebut dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa, Mata Merah, Lorong Sungai Jawi Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Aktivitas ilegal itu diketahui telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan.

“Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari empat tabung LPG subsidi 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Caranya dengan meletakkan tabung 3 kilogram di atas tabung 12 kilogram, lalu menggunakan pipa sambungan untuk mentransfer isi gas,” ungkap Kombes Pol Doni.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 426 tabung LPG 3 kilogram, 135 tabung LPG 12 kilogram, tiga unit timbangan, lima buah obeng, 19 pipa sambungan, empat pasang sarung tangan, satu unit mobil, 500 segel kuning tabung LPG 3 kilogram, serta 300 buah karet rubber seal.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp6 miliar.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan barang subsidi yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.

Umar wijaya,Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sumur Warga Mengering, Polda Sumsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih di Muara Lakitan
Polda Sumsel Perkuat Pilar Pembangunan Nasional dan Ketahanan Pangan Melalui Kompolnas Awards 2026
Kecamatan Air Salek Gelar Sholat Istisqa, Warga Bersama-sama Memohon Turunnya Hujan
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026
Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 13:58 WIB

Sumur Warga Mengering, Polda Sumsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih di Muara Lakitan

Kamis, 3 September 2026 - 12:37 WIB

Polda Sumsel Perkuat Pilar Pembangunan Nasional dan Ketahanan Pangan Melalui Kompolnas Awards 2026

Kamis, 3 September 2026 - 09:29 WIB

Kecamatan Air Salek Gelar Sholat Istisqa, Warga Bersama-sama Memohon Turunnya Hujan

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!