Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Ukuran 3 Kg Ke Tabung 12 Kg Non Subsidi

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaCybermabespolri. com

Palembang,-Sumatra Selatan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang basement Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Rabu (21/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku. Keempat tersangka masing-masing berinisial D (36) selaku pemilik modal, YA (36) sebagai pemilik lahan sekaligus pelaku pengoplosan, EA (40) yang berperan sebagai pekerja pengoplos, serta R (40) selaku sopir. Seluruh tersangka merupakan warga Kota Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa praktik pengoplosan tersebut dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa, Mata Merah, Lorong Sungai Jawi Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Aktivitas ilegal itu diketahui telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan.

“Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari empat tabung LPG subsidi 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Caranya dengan meletakkan tabung 3 kilogram di atas tabung 12 kilogram, lalu menggunakan pipa sambungan untuk mentransfer isi gas,” ungkap Kombes Pol Doni.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 426 tabung LPG 3 kilogram, 135 tabung LPG 12 kilogram, tiga unit timbangan, lima buah obeng, 19 pipa sambungan, empat pasang sarung tangan, satu unit mobil, 500 segel kuning tabung LPG 3 kilogram, serta 300 buah karet rubber seal.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp6 miliar.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan barang subsidi yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.

Umar wijaya,Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Stabilitas Nasional, Polda Sumsel Gelar Operasi Disiplin Internal Anggota
Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Panen Jagung Prabumulih
Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Meriahkan Piala Dunia 2026: Kodim 0409 Rejang Lebong Gelar Nobar Prancis Vs Senegal, Berhadiah Minyak Goreng Gratis!
IR RENDY LAMADJIDO: SOSOK YANG MENGKLAIM DIRI SEBAGAI “BAPAK REVOLUSI” — BEBERAPA DUGAAN MENGECEWAKAN MENYURUT
JANJI TINGGAL JANJI? MOHAMAD IRFAIN DISOROT MAHASISWA, PRAKTISI HUKUM, DAN AKTIVIS: “JANGAN UMBAR JANJI JIKA TAK MAMPU MEMBUKTIKAN”
Yayasan Setia Kawan Lestari Indonesia (YA SEKALI) Sumsel Berbagi Nasi Kotak untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Tahun Baru Islam 1448 H
Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap di Lubuk Linggau dan OKU
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:28 WIB

Perkuat Stabilitas Nasional, Polda Sumsel Gelar Operasi Disiplin Internal Anggota

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:43 WIB

Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Panen Jagung Prabumulih

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:12 WIB

Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolda Sumsel Hadiri Manaqib Qubro Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:38 WIB

Meriahkan Piala Dunia 2026: Kodim 0409 Rejang Lebong Gelar Nobar Prancis Vs Senegal, Berhadiah Minyak Goreng Gratis!

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:42 WIB

JANJI TINGGAL JANJI? MOHAMAD IRFAIN DISOROT MAHASISWA, PRAKTISI HUKUM, DAN AKTIVIS: “JANGAN UMBAR JANJI JIKA TAK MAMPU MEMBUKTIKAN”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!