Sudah Tahu Barang Curian,Pria Di Muba Mencuri Besi Pabrik Bongkaran Milik PTPN IV

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

 

Muba – Aksi pencurian besi bekas bongkaran pabrik milik PTPN IV Regional 7 di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil diamankan jajaran Polsek Lais.

Pria bernama EW (39), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing III, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pengangkutan besi hasil curian menggunakan mobil pick up menuju wilayah Betung, Banyuasin.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean mewakili Kapolsek Lais AKP Syawaludin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak security PTPN IV Regional 7 melaporkan hilangnya sejumlah besi bekas di area pabrik pada Kamis (14/5/2026) pagi.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10,6 juta,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, barang yang dicuri berupa satu batang besi H panjang 132 cm, satu batang besi siku bentuk L panjang 140 cm, 13 batang besi siku bentuk T panjang 197 cm, serta empat buah ban lori berbahan besi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka Erwin Wijaya membantu mengangkut besi hasil curian tersebut menggunakan mobil pick up.

“Awalnya ada dua orang bernama P dan R datang meminta bantuan tersangka untuk mencarikan mobil angkutan. Tersangka mengetahui besi tersebut merupakan hasil curian, namun tetap membantu membawa barang itu,” jelasnya.

Saat perjalanan menuju Betung, mobil pick up yang membawa besi curian tersebut dihentikan oleh Koordinator Security PTPN IV Regional 7, Karto Suwiryo.

“Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Lais untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil pick up warna hitam nopol BE 9999 JC beserta dokumen kendaraan dan sejumlah besi hasil curian.

“Saat ini tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 atau 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penyertaan. Dengan ancaman 7 tahun penjara,”jelasnya.

Supriono CEO Petir Remon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 07:04 WIB

Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!