Sudah Tahu Barang Curian,Pria Di Muba Mencuri Besi Pabrik Bongkaran Milik PTPN IV

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

 

Muba – Aksi pencurian besi bekas bongkaran pabrik milik PTPN IV Regional 7 di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil diamankan jajaran Polsek Lais.

Pria bernama EW (39), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing III, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pengangkutan besi hasil curian menggunakan mobil pick up menuju wilayah Betung, Banyuasin.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean mewakili Kapolsek Lais AKP Syawaludin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak security PTPN IV Regional 7 melaporkan hilangnya sejumlah besi bekas di area pabrik pada Kamis (14/5/2026) pagi.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10,6 juta,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, barang yang dicuri berupa satu batang besi H panjang 132 cm, satu batang besi siku bentuk L panjang 140 cm, 13 batang besi siku bentuk T panjang 197 cm, serta empat buah ban lori berbahan besi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka Erwin Wijaya membantu mengangkut besi hasil curian tersebut menggunakan mobil pick up.

“Awalnya ada dua orang bernama P dan R datang meminta bantuan tersangka untuk mencarikan mobil angkutan. Tersangka mengetahui besi tersebut merupakan hasil curian, namun tetap membantu membawa barang itu,” jelasnya.

Saat perjalanan menuju Betung, mobil pick up yang membawa besi curian tersebut dihentikan oleh Koordinator Security PTPN IV Regional 7, Karto Suwiryo.

“Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Lais untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil pick up warna hitam nopol BE 9999 JC beserta dokumen kendaraan dan sejumlah besi hasil curian.

“Saat ini tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 atau 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penyertaan. Dengan ancaman 7 tahun penjara,”jelasnya.

Supriono CEO Petir Remon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polsek Rambang Gelar Program BELIDA di Masjid Baiturrahmah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!