Terkait Putusan MA Sengketa Lahan SD Kampung Nangka, Bupati Aceh Tenggara Minta Konfirmasi ke Sekda

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota cane , Cybermabespolri.com – Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka.

Saat dihubungi wartawan pada Senin (1/6/2026), Bupati tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Ia justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

“Coba konfirmasi ke Pak Sekda saja,” ujar Bupati Salim Fakhry singkat.

Pernyataan tersebut muncul setelah berkas putusan Mahkamah Agung terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka sebelumnya telah diserahkan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara oleh kuasa hukum pihak pemilik lahan.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 476 PK/Pdt/2023 telah menyatakan bahwa lahan seluas ±2.418 meter persegi di Jalan Tenembak Juhar, Kecamatan Lawe Bulan, merupakan milik sah Darwin Israil bersama keluarganya berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 2 Oktober 1975.

Meskipun putusan tersebut telah inkracht, hingga kini publik masih menunggu sikap dan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

Respons Bupati yang mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Sekda menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kini memasuki fase penting setelah putusan Mahkamah Agung diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.

Sejumlah kalangan menilai, komunikasi yang terbuka dari pemerintah daerah sangat diperlukan guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, persoalan tersebut menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara masih diupayakan untuk dimintai keterangan terkait langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah menyikapi putusan Mahkamah Agung tersebut.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, surat terkait putusan tersebut telah melalui proses disposisi dari Bupati kepada Sekda, Asisten I, hingga Bagian Hukum, dan telah kembali ke meja Bupati untuk ditelaah. Namun hingga saat ini putusan tersebut dikabarkan belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Penulis : Lamsin ,Skd

Editor : As

Sumber Berita: Lamsin ,Skd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polsek Rambang Gelar Program BELIDA di Masjid Baiturrahmah
Polisi Bersama Masyarakat Polsek Muara Pinang Hadirkan Layanan Kemanusiaan Si Baja
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Polda Sumsel Kedepankan Investigasi Ilmiah dan Profesional
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polsek Rambang Gelar Program BELIDA di Masjid Baiturrahmah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!