Terkait Putusan MA Sengketa Lahan SD Kampung Nangka, Bupati Aceh Tenggara Minta Konfirmasi ke Sekda

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota cane , Cybermabespolri.com Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka.

Saat dihubungi wartawan pada Senin (1/6/2026), Bupati tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Ia justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

“Coba konfirmasi ke Pak Sekda saja,” ujar Bupati Salim Fakhry singkat.

Pernyataan tersebut muncul setelah berkas putusan Mahkamah Agung terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka sebelumnya telah diserahkan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara oleh kuasa hukum pihak pemilik lahan.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 476 PK/Pdt/2023 telah menyatakan bahwa lahan seluas ±2.418 meter persegi di Jalan Tenembak Juhar, Kecamatan Lawe Bulan, merupakan milik sah Darwin Israil bersama keluarganya berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 2 Oktober 1975.

Meskipun putusan tersebut telah inkracht, hingga kini publik masih menunggu sikap dan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

Respons Bupati yang mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Sekda menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kini memasuki fase penting setelah putusan Mahkamah Agung diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.

Sejumlah kalangan menilai, komunikasi yang terbuka dari pemerintah daerah sangat diperlukan guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, persoalan tersebut menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara masih diupayakan untuk dimintai keterangan terkait langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah menyikapi putusan Mahkamah Agung tersebut.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, surat terkait putusan tersebut telah melalui proses disposisi dari Bupati kepada Sekda, Asisten I, hingga Bagian Hukum, dan telah kembali ke meja Bupati untuk ditelaah. Namun hingga saat ini putusan tersebut dikabarkan belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Penulis : Lamsin ,Skd

Editor : As

Sumber Berita: Lamsin ,Skd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Danrem 044/Gapo : Inovasi Ekstrak Kulit Singkong PS 08 Ampuh Tanggulangi Fire Spot Karhutla
Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Rabu, 2 September 2026 - 08:40 WIB

Danrem 044/Gapo : Inovasi Ekstrak Kulit Singkong PS 08 Ampuh Tanggulangi Fire Spot Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 07:04 WIB

Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!