324 Kasus 3C Diungkap di Bengkulu, Puluhan Barang Bukti dan Pelaku Residivis Diamankan

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

324 Kasus 3C Diungkap di Bengkulu, Puluhan Barang Bukti dan Pelaku Residivis Diamankan

i

324 Kasus 3C Diungkap di Bengkulu, Puluhan Barang Bukti dan Pelaku Residivis Diamankan

Bengkulu,- Cybermabespolri.com –Polda Bengkulu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., bdan dihadiri para Pejabat Utama Polda Bengkulu, jajaran kepolisian, serta insan pers bertempat di selasar gedung utama Tribrata Polda Bengkulu , Selasa (02/06/2026).

Dalam keterangannya, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., menyampaikan bahwa kejahatan 3C masih menjadi salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat karena menyasar harta benda warga serta berpotensi menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan tempat tinggal maupun ruang publik. Berdasarkan data yang dihimpun Polda Bengkulu dan Polres jajaran, tercatat sebanyak 324 laporan polisi terkait kasus 3C.

Kapolda Bengkulu menjelaskan bahwa hasil analisis menunjukkan Curat paling banyak terjadi di kawasan pemukiman pada pagi hingga siang hari. Sedangkan Curas dan Curanmor lebih sering terjadi di jalan umum pada malam hari, terutama di lokasi yang sepi dan minim pengawasan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi Polda Bengkulu untuk meningkatkan patroli, pemetaan daerah rawan, serta penguatan langkah preventif dan represif.

“Dalam pengungkapan kasus 3C, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 2 unit kendaraan roda empat, 12 unit kendaraan roda dua, 10 unit telepon genggam, uang tunai Rp55 juta, 29 karung pupuk NPK, satu unit laptop, satu unit sepeda listrik, 90 bungkus rokok, serta sejumlah barang lainnya yang diduga hasil tindak pidana, ” Ucap Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K..

Salah satu pengungkapan menonjol adalah kasus curanmor yang terjadi pada 25 Mei 2026. Tim URC gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku berinisial BS, seorang residivis yang telah sembilan kali keluar masuk penjara. Pelaku diamankan kurang dari lima jam setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan.

Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat, mengoptimalkan patroli pada jam dan lokasi rawan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolda Bengkulu.

Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, media, dan kepolisian merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Bengkulu. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat semakin merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Penulis : As

Editor : As

Sumber Berita: Humas Polda Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Rabu, 2 September 2026 - 07:04 WIB

Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!