TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO RESMI TEMPUH LANGKAH HUKUM TERHADAP AKUN-AKUN MEDIA SOSIAL YANG DIDUGA MENYEBARKAN FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sragen,cybermabespolri.com – Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto secara Resmi mengambil Langkah Hukum terhadap sejumlah Akun media sosial yang diduga telah menyebarkan informasi, tuduhan, komentar, dan narasi yang menyerang kehormatan, nama baik, serta martabat klien kami di ruang Digital.

Melalui Ketua Tim Kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., yang diwakili langsung oleh Aspri Advokat Rikha Permatasari, Dewi Susanti, Teguh Riyanto telah menyampaikan Laporan dan menyerahkan dokumen pendukung kepada Aparat Penegak Hukum sebagai bagian dari upaya memperoleh Perlindungan hukum atas dugaan serangan terhadap Kehormatan dan Reputasinya melalui media sosial.

*”Kami Menghormati kebebasan berekspresi dan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, penghinaan, maupun narasi yang berpotensi merugikan kehormatan dan Nama Baik seseorang,” tegas Rikha Permatasari.

Tim Kuasa Hukum saat ini tengah melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pengumpulan alat bukti berupa unggahan media sosial, komentar, rekaman digital, tangkapan layar, serta identifikasi akun-akun yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan klien.

Apabila hasil pemeriksaan dan verifikasi menemukan adanya unsur tindak pidana, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, Ketua Tim Kuasa Hukum mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, mengedepankan verifikasi fakta, serta menghindari penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Teguh Riyanto sebagai Warga Negara memiliki Hak Konstitusional untuk memperoleh Perlindungan Hukum atas Kehormatan, Nama baik, dan Martabat pribadinya. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan klien kami akan dikawal melalui Mekanisme Hukum yang berlaku.

Langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik ataupun perbedaan pendapat, melainkan untuk memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi sarana komunikasi yang sehat, beretika, dan menghormati hak-hak setiap warga negara.

Tim Kuasa Hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip negara hukum guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi klien.

Keterangan Foto: Asisten Pribadi

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.(Dewi Susanti) bersama klien Teguh Riyanto usai menyerahkan dokumen dan laporan kepada aparat penegak hukum di SPKT Polres Sragen sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Advokat dan Konsultan Hukum

Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto

📞 0812-1310-5286

Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners

_”Fiat Justitia Ruat Caelum”_

*(Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh)*

Penulis : Budi Rizkiyanto

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Sano Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Rejang Lebong Hadir Di SMA 1 : Polisi Peduli Pendidikan, Bangun Generasi Berkarakter
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan
Kapolres Rejang Lebong Hadiri Minggu Kasi Di HKBP Curup: Eratkan Silahturahmi Dan Jaga Kamtibmas Bersama
Jumlah Pengabdian Polri: Selalu Berpijak Pada Kepentingan Rakyat
Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Rejang Lebong Hadir Di SMA 1 : Polisi Peduli Pendidikan, Bangun Generasi Berkarakter

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:52 WIB

1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Kapolres Rejang Lebong Hadiri Minggu Kasi Di HKBP Curup: Eratkan Silahturahmi Dan Jaga Kamtibmas Bersama

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!