TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO RESMI TEMPUH LANGKAH HUKUM TERHADAP AKUN-AKUN MEDIA SOSIAL YANG DIDUGA MENYEBARKAN FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sragen,cybermabespolri.com – Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto secara Resmi mengambil Langkah Hukum terhadap sejumlah Akun media sosial yang diduga telah menyebarkan informasi, tuduhan, komentar, dan narasi yang menyerang kehormatan, nama baik, serta martabat klien kami di ruang Digital.

Melalui Ketua Tim Kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., yang diwakili langsung oleh Aspri Advokat Rikha Permatasari, Dewi Susanti, Teguh Riyanto telah menyampaikan Laporan dan menyerahkan dokumen pendukung kepada Aparat Penegak Hukum sebagai bagian dari upaya memperoleh Perlindungan hukum atas dugaan serangan terhadap Kehormatan dan Reputasinya melalui media sosial.

*”Kami Menghormati kebebasan berekspresi dan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, penghinaan, maupun narasi yang berpotensi merugikan kehormatan dan Nama Baik seseorang,” tegas Rikha Permatasari.

Tim Kuasa Hukum saat ini tengah melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pengumpulan alat bukti berupa unggahan media sosial, komentar, rekaman digital, tangkapan layar, serta identifikasi akun-akun yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan klien.

Apabila hasil pemeriksaan dan verifikasi menemukan adanya unsur tindak pidana, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, Ketua Tim Kuasa Hukum mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, mengedepankan verifikasi fakta, serta menghindari penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Teguh Riyanto sebagai Warga Negara memiliki Hak Konstitusional untuk memperoleh Perlindungan Hukum atas Kehormatan, Nama baik, dan Martabat pribadinya. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan klien kami akan dikawal melalui Mekanisme Hukum yang berlaku.

Langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik ataupun perbedaan pendapat, melainkan untuk memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi sarana komunikasi yang sehat, beretika, dan menghormati hak-hak setiap warga negara.

Tim Kuasa Hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip negara hukum guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi klien.

Keterangan Foto: Asisten Pribadi

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.(Dewi Susanti) bersama klien Teguh Riyanto usai menyerahkan dokumen dan laporan kepada aparat penegak hukum di SPKT Polres Sragen sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Advokat dan Konsultan Hukum

Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto

📞 0812-1310-5286

Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners

_”Fiat Justitia Ruat Caelum”_

*(Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh)*

Penulis : Budi Rizkiyanto

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Sano Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
PT ATHI PERLUAS LAHAN JADI 2.500 HEKTAR: 300 HEKTAR DIKUASAI, SEBAGIAN BELUM DIBAYAR; WARGA MENOLAK, WAKIL BUPATI BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI
POTONGAN RP750 PER NOTIFIKASI: KPK USUT DUGAAN KORUPSI RP2 TRILIUN DI BRI DAN TELKOM Tarif 2–3 Kali Lipat Di Atas Harga Pasar; Ratusan Juta Nasabah Terbebani Biaya Yang Tidak Disadari, Aliran Dana Diduga Bermasalah
RIBUAN MAHASISWA DEMONSTRASI DI BUNDARAN HI: SERUHKAN HENTIKAN PEMBOROSAN APBN, TURUNKAN HARGA KESEHARIAN – PENGGUNA JALAN DIMINTA HINDARI WILAYAH TERKAIT
Kepemimpinan Hj. Sofiana Pandean, S.E., M.A.P., Kukuhkan Sinergi Lembaga, Stabilisasi Harga, dan Penguatan Ekonomi Lokal di Sulawesi Tengah
Antara Viralisasi dan Kebenaran: Mengkaji Klaim Suap Rp2 Triliun, Status Dokumen, dan Tuduhan terhadap Tokoh Publik
TAMBANG KAYUBOKO TERUS BERDARAH: DIDI LOBU TEWAS TERTIMBUN, WAKIL BUPATI H. ABDUL SAHID SPD DIDUGA TERIMA FEE, PURA-PURA TAK TAHU DAN BERSEMBUNYI DI BALIK ALASAN DINAS
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:38 WIB

PT ATHI PERLUAS LAHAN JADI 2.500 HEKTAR: 300 HEKTAR DIKUASAI, SEBAGIAN BELUM DIBAYAR; WARGA MENOLAK, WAKIL BUPATI BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:54 WIB

POTONGAN RP750 PER NOTIFIKASI: KPK USUT DUGAAN KORUPSI RP2 TRILIUN DI BRI DAN TELKOM Tarif 2–3 Kali Lipat Di Atas Harga Pasar; Ratusan Juta Nasabah Terbebani Biaya Yang Tidak Disadari, Aliran Dana Diduga Bermasalah

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:19 WIB

RIBUAN MAHASISWA DEMONSTRASI DI BUNDARAN HI: SERUHKAN HENTIKAN PEMBOROSAN APBN, TURUNKAN HARGA KESEHARIAN – PENGGUNA JALAN DIMINTA HINDARI WILAYAH TERKAIT

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:52 WIB

Kepemimpinan Hj. Sofiana Pandean, S.E., M.A.P., Kukuhkan Sinergi Lembaga, Stabilisasi Harga, dan Penguatan Ekonomi Lokal di Sulawesi Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!