TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO RESMI TEMPUH LANGKAH HUKUM TERHADAP AKUN-AKUN MEDIA SOSIAL YANG DIDUGA MENYEBARKAN FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sragen,cybermabespolri.com – Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto secara Resmi mengambil Langkah Hukum terhadap sejumlah Akun media sosial yang diduga telah menyebarkan informasi, tuduhan, komentar, dan narasi yang menyerang kehormatan, nama baik, serta martabat klien kami di ruang Digital.

Melalui Ketua Tim Kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., yang diwakili langsung oleh Aspri Advokat Rikha Permatasari, Dewi Susanti, Teguh Riyanto telah menyampaikan Laporan dan menyerahkan dokumen pendukung kepada Aparat Penegak Hukum sebagai bagian dari upaya memperoleh Perlindungan hukum atas dugaan serangan terhadap Kehormatan dan Reputasinya melalui media sosial.

*”Kami Menghormati kebebasan berekspresi dan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, penghinaan, maupun narasi yang berpotensi merugikan kehormatan dan Nama Baik seseorang,” tegas Rikha Permatasari.

Tim Kuasa Hukum saat ini tengah melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pengumpulan alat bukti berupa unggahan media sosial, komentar, rekaman digital, tangkapan layar, serta identifikasi akun-akun yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan klien.

Apabila hasil pemeriksaan dan verifikasi menemukan adanya unsur tindak pidana, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, Ketua Tim Kuasa Hukum mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, mengedepankan verifikasi fakta, serta menghindari penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Teguh Riyanto sebagai Warga Negara memiliki Hak Konstitusional untuk memperoleh Perlindungan Hukum atas Kehormatan, Nama baik, dan Martabat pribadinya. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan klien kami akan dikawal melalui Mekanisme Hukum yang berlaku.

Langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik ataupun perbedaan pendapat, melainkan untuk memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi sarana komunikasi yang sehat, beretika, dan menghormati hak-hak setiap warga negara.

Tim Kuasa Hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip negara hukum guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi klien.

Keterangan Foto: Asisten Pribadi

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.(Dewi Susanti) bersama klien Teguh Riyanto usai menyerahkan dokumen dan laporan kepada aparat penegak hukum di SPKT Polres Sragen sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Advokat dan Konsultan Hukum

Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto

📞 0812-1310-5286

Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners

_”Fiat Justitia Ruat Caelum”_

*(Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh)*

Penulis : Budi Rizkiyanto

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Sano Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM
Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026
Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 17:48 WIB

Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!