Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALEMBANG — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap dua kasus berbeda dalam rentang waktu tiga hari. Dari dua lokasi yang kerap dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang haram, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta total 23,3 gram sabu siap edar.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Kerjasama, Gang Buyut 5, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IB (25), seorang pengangguran warga Kecamatan Gandus. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah kosong, petugas menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,7 gram yang berada di atas meja.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital merek CAMRY, satu skop pipet, serta satu bal plastik klip yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika. Seluruh barang bukti diakui berada dalam penguasaan tersangka.

Tiga hari kemudian, Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, Unit 1 Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di sebuah rumah kontrakan yang berada di Lorong Perjuangan, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial RK (43), seorang buruh harian warga Kelurahan 8 Ilir. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 bungkus sabu dengan berat bruto 15,6 gram yang disembunyikan di lantai kamar mandi kontrakan.

Petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, satu kotak bertuliskan “Hannah Martin”, satu skop pipet, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan narkotika. Hasil pemeriksaan urine terhadap RK juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.

Dua pengungkapan ini menunjukkan pola yang semakin berkembang dalam peredaran gelap narkotika, di mana pelaku memanfaatkan rumah kosong maupun kontrakan sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi untuk menghindari perhatian masyarakat serta aparat penegak hukum.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Satresnarkoba akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pengungkapan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi titik distribusi narkotika.

“Rumah kosong dan kamar mandi kontrakan sama-sama tidak luput dari penggeledahan tim kami. Dua pengedar dari dua lokasi berbeda dalam tiga hari menunjukkan bahwa peredaran narkotika terus kami pantau secara intensif. Polrestabes Palembang tidak mengenal jeda dalam memberantas narkoba,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.

“Polda Sumatera Selatan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran yang berupaya bersembunyi di tengah lingkungan permukiman. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Polda Sumatera Selatan memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:47 WIB

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!