Advokat dan Purnawirawan TNI AD Rikha Permatasari Layangkan Somasi Terbuka atas Dugaan Fitnah di Grup WhatsApp

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,cybermabespolri.com – Advokat sekaligus purnawirawan Prajurit Wanita TNI Angkatan Darat, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., melayangkan surat somasi terbuka dan terakhir tertanggal 19 Juni 2026 kepada seorang pria bernama Ahmad Budiyono (diduga demikian), pengguna nomor WhatsApp +62 813-2675-2909 yang berdomisili di Jawa Tengah 20 Juni 2026.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dinilai telah merugikan kehormatan dan reputasi dirinya.

Menurut isi surat somasi, permasalahan bermula dari percakapan dalam Grup WhatsApp bernama “DEB NASIONAL” pada 19 Juni 2026. Dalam percakapan tersebut, pihak yang disomasi diduga menyampaikan pernyataan, “Rika itu anak PKI.”

Ketika diminta menjelaskan serta menunjukkan bukti yang mendasari tuduhan tersebut, yang bersangkutan disebut menjawab, “Sayang datanya terhapus, nanti sy mintakan lagi datanya.”

Rikha Permatasari menilai tuduhan tersebut sebagai pernyataan serius yang menyerang kehormatan, martabat, integritas pribadi, keluarga, serta profesinya sebagai advokat dan purnawirawan TNI AD. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut disampaikan tanpa bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam surat somasinya, Rikha juga menjelaskan latar belakang keluarganya. Ia menyatakan merupakan purnawirawan yang telah mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyelesaikan masa tugas kedinasannya dengan terhormat. Selain itu, ia merupakan putri seorang Prajurit TNI Angkatan Darat dan cucu seorang Prajurit TNI Angkatan Laut.

“Seluruh keluarga besar kami memiliki rekam jejak pengabdian kepada bangsa dan negara. Oleh karena itu, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan sangat merugikan,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.

Diduga Penuhi Unsur Pidana

Dalam somasi itu disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan pihak terlapor diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);

Pasal 433 KUHP tentang Pencemaran;

Pasal 434 KUHP tentang Fitnah; serta

Ketentuan hukum lain yang berkaitan.

Beri Waktu 3 x 24 Jam

Melalui somasi tersebut, Rikha Permatasari memberikan kesempatan kepada pihak yang dituju untuk memenuhi sejumlah tuntutan dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima, yakni:

Menghentikan seluruh bentuk penyebaran fitnah, tuduhan, maupun informasi bohong yang menyerang pribadi dirinya;

Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, baik dalam bentuk tulisan maupun video, melalui media yang sama tempat tuduhan disampaikan;

Mencabut seluruh pernyataan yang menyebut atau mengasosiasikan dirinya sebagai “anak PKI” maupun tuduhan lain yang tidak terbukti;

Memberikan klarifikasi kepada seluruh pihak yang telah menerima atau membaca informasi tersebut bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang sah.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Rikha menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka dirinya akan menempuh berbagai upaya hukum.

Langkah hukum yang akan ditempuh meliputi jalur pidana melalui laporan ke Mabes Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, jalur perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum atas kerugian materiil maupun immateriil, serta langkah hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di bagian penutup surat, Rikha menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah atau informasi bohong.

“Negara hukum menjamin kebebasan berpendapat, kritik, dan perbedaan pandangan. Namun, tidak ada ruang bagi penyebaran kebohongan yang merusak kehormatan orang lain. Bila berbeda pendapat, mari berdiskusi secara intelektual berdasarkan data, fakta, dan hukum, bukan dengan fitnah, hoaks, dan penggiringan opini sesat,” tulisnya.

Surat somasi tersebut ditutup dengan semboyan:

“Menegakkan Keadilan Dengan Hati Nurani, Mengabdi Dengan Iman Dan Integritas.”

Penulis : Imam Bukhori

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Budi Rizkiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecamatan Air Salek Gelar Sholat Istisqa, Warga Bersama-sama Memohon Turunnya Hujan
Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM
Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026
Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 09:29 WIB

Kecamatan Air Salek Gelar Sholat Istisqa, Warga Bersama-sama Memohon Turunnya Hujan

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!