SURABAYA,cybermabespolri.com – Advokat sekaligus purnawirawan Prajurit Wanita TNI Angkatan Darat, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., melayangkan surat somasi terbuka dan terakhir tertanggal 19 Juni 2026 kepada seorang pria bernama Ahmad Budiyono (diduga demikian), pengguna nomor WhatsApp +62 813-2675-2909 yang berdomisili di Jawa Tengah 20 Juni 2026.
Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dinilai telah merugikan kehormatan dan reputasi dirinya.
Menurut isi surat somasi, permasalahan bermula dari percakapan dalam Grup WhatsApp bernama “DEB NASIONAL” pada 19 Juni 2026. Dalam percakapan tersebut, pihak yang disomasi diduga menyampaikan pernyataan, “Rika itu anak PKI.”
Ketika diminta menjelaskan serta menunjukkan bukti yang mendasari tuduhan tersebut, yang bersangkutan disebut menjawab, “Sayang datanya terhapus, nanti sy mintakan lagi datanya.”
Rikha Permatasari menilai tuduhan tersebut sebagai pernyataan serius yang menyerang kehormatan, martabat, integritas pribadi, keluarga, serta profesinya sebagai advokat dan purnawirawan TNI AD. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut disampaikan tanpa bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam surat somasinya, Rikha juga menjelaskan latar belakang keluarganya. Ia menyatakan merupakan purnawirawan yang telah mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyelesaikan masa tugas kedinasannya dengan terhormat. Selain itu, ia merupakan putri seorang Prajurit TNI Angkatan Darat dan cucu seorang Prajurit TNI Angkatan Laut.
“Seluruh keluarga besar kami memiliki rekam jejak pengabdian kepada bangsa dan negara. Oleh karena itu, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan sangat merugikan,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.
Diduga Penuhi Unsur Pidana
Dalam somasi itu disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan pihak terlapor diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
Pasal 433 KUHP tentang Pencemaran;
Pasal 434 KUHP tentang Fitnah; serta
Ketentuan hukum lain yang berkaitan.
Beri Waktu 3 x 24 Jam
Melalui somasi tersebut, Rikha Permatasari memberikan kesempatan kepada pihak yang dituju untuk memenuhi sejumlah tuntutan dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima, yakni:
Menghentikan seluruh bentuk penyebaran fitnah, tuduhan, maupun informasi bohong yang menyerang pribadi dirinya;
Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, baik dalam bentuk tulisan maupun video, melalui media yang sama tempat tuduhan disampaikan;
Mencabut seluruh pernyataan yang menyebut atau mengasosiasikan dirinya sebagai “anak PKI” maupun tuduhan lain yang tidak terbukti;
Memberikan klarifikasi kepada seluruh pihak yang telah menerima atau membaca informasi tersebut bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang sah.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Rikha menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka dirinya akan menempuh berbagai upaya hukum.
Langkah hukum yang akan ditempuh meliputi jalur pidana melalui laporan ke Mabes Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, jalur perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum atas kerugian materiil maupun immateriil, serta langkah hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di bagian penutup surat, Rikha menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah atau informasi bohong.
“Negara hukum menjamin kebebasan berpendapat, kritik, dan perbedaan pandangan. Namun, tidak ada ruang bagi penyebaran kebohongan yang merusak kehormatan orang lain. Bila berbeda pendapat, mari berdiskusi secara intelektual berdasarkan data, fakta, dan hukum, bukan dengan fitnah, hoaks, dan penggiringan opini sesat,” tulisnya.
Surat somasi tersebut ditutup dengan semboyan:
“Menegakkan Keadilan Dengan Hati Nurani, Mengabdi Dengan Iman Dan Integritas.”
Penulis : Imam Bukhori
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Budi Rizkiyanto












