Ogan Ilir (Sumatera Selatan)-Cybermabespolri.com Negara melalui Pemerintah telah berkali-kali menyatakan komitmen untuk melakukan stabilisasi demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Komitmen tersebut merupakan amanat konstitusi yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 dan Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun hingga hari ini, rakyat masih dihadapkan pada ketidakpastian. Harga kebutuhan pokok bergejolak, lapangan kerja terbatas, bantuan sosial belum tepat sasaran, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus menurun.
Atas dasar kondisi tersebut, kami BUDI RIZKIYANTO bersama Rakyat Indonesia MENUNTUT
Kepastian Hukum dan Program
Pemerintah wajib segera menerbitkan dan menjalankan program konkret stabilisasi harga, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan sosial yang dapat diukur, diawasi, dan dievaluasi oleh publik.
Pelaksanaan Segera, Bukan Wacana
Hentikan retorika yang berulang.
Rakyat butuh aksi nyata di pasar, di desa, di pabrik, dan di rumah tangga. Tuntutan ini wajib dijalankan paling lambat dalam 30 hari kalender sejak berita ini disampaikan
Transparansi dan Akuntabilitas
Setiap kebijakan stabilisasi wajib diumumkan secara terbuka. Rincian anggaran, sasaran penerima, dan hasil pelaksanaan wajib dilaporkan kepada publik.
Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi
Kami mendesak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto bersama Kejaksaan Agung dan KPK untuk segera melakukan langkah proaktif. Lakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan korupsi besar-besaran yang merugikan keuangan negara. Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun tanpa tebang pilih, baik di eksekutif, legislatif, TNI, Polri, maupun kalangan pengusaha dari pusat sampai daerah.
Rakyat menuntut agar konstitusi tidak hanya dijadikan slogan, tetapi benar-benar dijalankan sebagai pedoman dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan rakyat.
DASAR TUNTUTAN INI TIDAK DAPAT DITOLAK NEGARA, KARENA
*UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”_
UUD 1945 Pasal 34 ayat 2_”Negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
UUD 1945 Pasal 1 ayat _”Negara Indonesia adalah negara hukum.”_
UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
Tuntutan ini bukan permintaan pribadi. Ini adalah tuntutan konstitusional rakyat kepada pemegang amanah
Rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke mencintai NKRI. Kami hanya ingin melihat janji “mengabdi untuk kesejahteraan rakyat” diwujudkan dalam bukti nyata, bukan sekadar teori.
Jika aspirasi ini diabaikan, maka kekecewaan publik akan terus menggunung dan berpotensi menimbulkan kegaduhan yang lebih besar.
Kami memberi waktu kepada Pemerintah dan Presiden Republik Indonesia untuk segera menjawab dan menjalankan tuntutan ini. Rakyat menunggu bukti, bukan janji.
“CUKUP TEORI. SAATNYA PRAKTEK. UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA.”
Hormat kami,
BUDI RIZKIYANTO
Warga Desa Tanjung Laut
Kecamatan Tanjung Batu
Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
Penulis : Budi Rizki yanto
Editor : As
Sumber Berita: Budi Rizki Yanto












