NASKAH ASPIRASI KONSTITUSIONAL TENTANG STABILISASI KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir (Sumatera Selatan)-Cybermabespolri.com Negara melalui Pemerintah telah berkali-kali menyatakan komitmen untuk melakukan stabilisasi demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

Komitmen tersebut merupakan amanat konstitusi yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 dan Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Namun hingga hari ini, rakyat masih dihadapkan pada ketidakpastian. Harga kebutuhan pokok bergejolak, lapangan kerja terbatas, bantuan sosial belum tepat sasaran, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus menurun.

Atas dasar kondisi tersebut, kami BUDI RIZKIYANTO bersama Rakyat Indonesia MENUNTUT

Kepastian Hukum dan Program

Pemerintah wajib segera menerbitkan dan menjalankan program konkret stabilisasi harga, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan sosial yang dapat diukur, diawasi, dan dievaluasi oleh publik.

 

Pelaksanaan Segera, Bukan Wacana

Hentikan retorika yang berulang.

Rakyat butuh aksi nyata di pasar, di desa, di pabrik, dan di rumah tangga. Tuntutan ini wajib dijalankan paling lambat dalam 30 hari kalender sejak berita ini disampaikan

 

Transparansi dan Akuntabilitas

Setiap kebijakan stabilisasi wajib diumumkan secara terbuka. Rincian anggaran, sasaran penerima, dan hasil pelaksanaan wajib dilaporkan kepada publik.

 

Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

Kami mendesak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto bersama Kejaksaan Agung dan KPK untuk segera melakukan langkah proaktif. Lakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan korupsi besar-besaran yang merugikan keuangan negara. Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun tanpa tebang pilih, baik di eksekutif, legislatif, TNI, Polri, maupun kalangan pengusaha dari pusat sampai daerah.

Rakyat menuntut agar konstitusi tidak hanya dijadikan slogan, tetapi benar-benar dijalankan sebagai pedoman dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan rakyat.

 

DASAR TUNTUTAN INI TIDAK DAPAT DITOLAK NEGARA, KARENA

 

*UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”_

UUD 1945 Pasal 34 ayat 2_”Negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”

UUD 1945 Pasal 1 ayat _”Negara Indonesia adalah negara hukum.”_

UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

 

Tuntutan ini bukan permintaan pribadi. Ini adalah tuntutan konstitusional rakyat kepada pemegang amanah

 

Rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke mencintai NKRI. Kami hanya ingin melihat janji “mengabdi untuk kesejahteraan rakyat” diwujudkan dalam bukti nyata, bukan sekadar teori.

 

Jika aspirasi ini diabaikan, maka kekecewaan publik akan terus menggunung dan berpotensi menimbulkan kegaduhan yang lebih besar.

 

Kami memberi waktu kepada Pemerintah dan Presiden Republik Indonesia untuk segera menjawab dan menjalankan tuntutan ini. Rakyat menunggu bukti, bukan janji.

 

“CUKUP TEORI. SAATNYA PRAKTEK. UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA.”

 

Hormat kami,

 

BUDI RIZKIYANTO

Warga Desa Tanjung Laut

Kecamatan Tanjung Batu

Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan

Penulis : Budi Rizki yanto

Editor : As

Sumber Berita: Budi Rizki Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Operasi Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar I Ogan Ilir
Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 07:04 WIB

Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Selasa, 1 September 2026 - 18:19 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!