Diduga Sengketa Tanah Asrama Mahasiswa Fakfak di Manokwari Belum Tuntas, Mahasiswa Diminta kembali Kosongkan Asrama

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari(PAPUA BARAT),Cybermabespolri.com- Persoalan tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Fakfak di Manokwari kembali memanas. Pemilik hak ulayat meminta asrama dikosongkan karena pembayaran hak ulayat hingga kini belum diselesaikan status Tanah diperdebatkan.

Menyikapi pemberitahuan untuk kembali mengosongkan asrama.

Rusman Kelkusa, SH selaku mantan sekertaris ikatan mahasiswa fakfak kabupaten manokwari kembali mengingatkan Pemda dan PT. FULICA sebagai pihak kedua dan ketiga dalam sengketa tanah tersebut untuk segera menjelaskan status sebenarnya terkait keabsahan sertifikat yang dimiliki. Sebelumnya tanah tersebut dibeli Pemkab Fakfak dengan sertifikat sah dan sudah balik nama.

“Pemerintah Kabupaten Fakfak membeli tanah dari PT FULICA  yang diklaim bersertifikat dan sah milik Pemkab Fakfak, sedangan disisi lain Pihak Pertama sebagai pemilik tanah mempertanyakan sertifikat yang dimiliki oleh PT. Fulica kepada  Pemda Fakfak karena belum ada  Pelepasan Hak Ulayat, karena itu saya menduga ada kejanggalan administrasi pada proses pembelian tanah tersebut kami juga suda sempat melakukan aksi ke Kajati Papua Barat untuk menyelidiki kasus ini, dalam proses pembelian tanah dari PT. Fulica dinyatakan lunas, tapi disertifikat statusnya hak pakai bukan hak milik,” ulasnya kepada awak media pada Selasa (07-07-2026)

“Sedangkan pihak pertama sebagai pemilik tanah pernah menyampaikan bahwa tanah tersebut dulunya PT. Fulica hanya meminta ijin penggarapan tapi tiba-tiba punya sertifikat,” tambahnya

“Karena itu kami mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar memanggil pihak terkait untuk klarifikasi waktu itu mantan Asintel Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, menyatakan aspirasi mahasiswa sudah diterima, dan akan dikoordinasikan dengan bidang pidana khusus. Data yang disampaikan akan divalidasi terlebih dahulu,” katanya

“Oleh karenanya saya berharap agar persoalan ini dibawa keranah hukum, karena kalau kita berdebat di wilayah yang salah, dan benar semua pihak mengklaim sebagi pemilih sah tanah tersebut baik pihak pertama pihak kedua, dan Pemda Fakfak sebagai pihak ketiga karena untuk mengetahui kebenaran pemilik sah atas sertifikat tanah ini hanya di pengadilan, karena Pemda fakfak tidak bisa melakukan pembayaran dobol pada satu aset,” tegasnya

“Saya sudah mendorong agar dibawa keranah hukum ini suda lama tapi tidak direspon oleh pemda fakfak sampai saat ini,” tutup Rusman.

Penulis : Megi

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Megi Aidillova ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
SPEKTAKULER! 2.026 PELAJAR PAPUA UKIR SEJARAH DUNIA DI BIAK — FBBM 2026 JADI PANGGUNG KEBANGGAAN BUDAYA MELANESIA
38 Sertifikat Kekayaan Intelektual Diserahkan di Festival Budaya Byak 2026, Biak Perkuat Perlindungan Warisan Leluhur
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Polisi Bersama Masyarakat Polsek Muara Pinang Hadirkan Layanan Kemanusiaan Si Baja
Untuk Kedua Kalinya dalam Sepekan, Polda Sumsel dan Polres Banyuasin Kembali Gelar Penggerebekan Narkoba
Respons Cepat Polda Sumsel, Korban Bentrokan Ditangani dan Peristiwa Diusut Tuntas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:11 WIB

38 Sertifikat Kekayaan Intelektual Diserahkan di Festival Budaya Byak 2026, Biak Perkuat Perlindungan Warisan Leluhur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Polisi Bersama Masyarakat Polsek Muara Pinang Hadirkan Layanan Kemanusiaan Si Baja

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!