Manokwari(PAPUA BARAT),Cybermabespolri.com- Persoalan tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Fakfak di Manokwari kembali memanas. Pemilik hak ulayat meminta asrama dikosongkan karena pembayaran hak ulayat hingga kini belum diselesaikan status Tanah diperdebatkan.
Menyikapi pemberitahuan untuk kembali mengosongkan asrama.
Rusman Kelkusa, SH selaku mantan sekertaris ikatan mahasiswa fakfak kabupaten manokwari kembali mengingatkan Pemda dan PT. FULICA sebagai pihak kedua dan ketiga dalam sengketa tanah tersebut untuk segera menjelaskan status sebenarnya terkait keabsahan sertifikat yang dimiliki. Sebelumnya tanah tersebut dibeli Pemkab Fakfak dengan sertifikat sah dan sudah balik nama.
“Pemerintah Kabupaten Fakfak membeli tanah dari PT FULICA yang diklaim bersertifikat dan sah milik Pemkab Fakfak, sedangan disisi lain Pihak Pertama sebagai pemilik tanah mempertanyakan sertifikat yang dimiliki oleh PT. Fulica kepada Pemda Fakfak karena belum ada Pelepasan Hak Ulayat, karena itu saya menduga ada kejanggalan administrasi pada proses pembelian tanah tersebut kami juga suda sempat melakukan aksi ke Kajati Papua Barat untuk menyelidiki kasus ini, dalam proses pembelian tanah dari PT. Fulica dinyatakan lunas, tapi disertifikat statusnya hak pakai bukan hak milik,” ulasnya kepada awak media pada Selasa (07-07-2026)
“Sedangkan pihak pertama sebagai pemilik tanah pernah menyampaikan bahwa tanah tersebut dulunya PT. Fulica hanya meminta ijin penggarapan tapi tiba-tiba punya sertifikat,” tambahnya
“Karena itu kami mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar memanggil pihak terkait untuk klarifikasi waktu itu mantan Asintel Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, menyatakan aspirasi mahasiswa sudah diterima, dan akan dikoordinasikan dengan bidang pidana khusus. Data yang disampaikan akan divalidasi terlebih dahulu,” katanya
“Oleh karenanya saya berharap agar persoalan ini dibawa keranah hukum, karena kalau kita berdebat di wilayah yang salah, dan benar semua pihak mengklaim sebagi pemilih sah tanah tersebut baik pihak pertama pihak kedua, dan Pemda Fakfak sebagai pihak ketiga karena untuk mengetahui kebenaran pemilik sah atas sertifikat tanah ini hanya di pengadilan, karena Pemda fakfak tidak bisa melakukan pembayaran dobol pada satu aset,” tegasnya
“Saya sudah mendorong agar dibawa keranah hukum ini suda lama tapi tidak direspon oleh pemda fakfak sampai saat ini,” tutup Rusman.
Penulis : Megi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Megi Aidillova ST












