KUDUS ( JAWA TENGAH ),Cybermabespolri.com – Kepala Desa (Kades) Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Mas’ud, resmi mengadukan dua orang berinisial HA dan YH ke Polres Kudus setelah namanya diduga dicatut untuk meminta sejumlah uang kepada seorang korban.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pencatutan nama yang disebut telah merugikan nama baik dan kehormatan Mas’ud sebagai Kepala Desa Ploso. Surat aduan diterima Polres Kudus melalui Seksi Umum pada Selasa (21/7/2026).
Merasa dirugikan, Mas’ud memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua teradu kepada pihak kepolisian.
“Pada hari ini saya resmi membuat laporan ke Polres Kudus, karena nama saya dibawa-bawa tanpa izin. Saya tidak ingin masyarakat salah paham seolah-olah saya meminta atau menerima sejumlah uang,” ujar Mas’ud, Jumat (24/7/2026).
Dalam surat aduannya, Mas’ud menyebut HA dan YH diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengatasnamakan dirinya. Menurutnya, tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat, mencemarkan nama baik, serta memberikan kesan seolah-olah permintaan uang itu dilakukan atas persetujuan dirinya.
Selain itu, Mas’ud juga menyampaikan bahwa namanya diduga digunakan tanpa izin dalam aksi permintaan uang tersebut. Akibatnya, ia mengaku mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, karena nama baik dan kehormatannya sebagai kepala desa tercemar.
Sebagai pendukung laporan, Mas’ud melampirkan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi KTP, rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta mencantumkan tiga orang saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.
Mas’ud menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk meminta uang kepada korban maupun menerima uang dalam bentuk apa pun.
“Saya membantu korban dengan ikhlas karena ingin membantu mencari keadilan. Saya tidak pernah menyuruh siapa pun meminta uang ataupun menerima uang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan dirinya sebagai Kepala Desa Ploso maupun pejabat lainnya.
Sebelumnya, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan terhadap seorang pedagang es campur yang sempat viral di Kabupaten Kudus dan telah diungkap oleh Satreskrim Polres Kudus. Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial E dan B telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban juga menyebut HA dan YH diduga meminta uang dengan total sekitar Rp11 juta sambil membawa-bawa nama Kepala Desa Ploso. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan resmi yang diajukan Mas’ud kepada Kapolres Kudus untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Taem
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Kades Ploso ( Kabupaten Kudus )












