Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pembunuhan di OKU Selatan Diamankan dalam Hitungan Jam

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU SELATAN ( SUMATRA SELATAN ),cybermabespolri.com — Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun V, Desa Segigok Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Kurang dari satu hari setelah kejadian, terduga pelaku berinisial EW (35) berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban berinisial M (60), seorang petani, ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres OKU Selatan melalui serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa diduga berawal ketika pelaku mendatangi pondok milik korban yang berada di kawasan kebun. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi percekcokan yang kemudian berujung pada tindak kekerasan menggunakan senjata tajam. Dugaan motif masih terus didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

 

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Tim Identifikasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk kepentingan penyidikan. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.

 

Pada malam harinya, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan EW di kediamannya. Pelaku sempat berupaya menghindari petugas, namun berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang serta beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

 

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.

 

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi atas respons cepat personel Satreskrim dalam menangani perkara tersebut.

 

“Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat. Kami berkomitmen mengawal seluruh proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

 

“Kami tidak memberikan ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Seluruh jajaran Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Keberhasilan pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Polda Sumsel juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Penulis : Alex Riduan

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polsek Rambang Gelar Program BELIDA di Masjid Baiturrahmah
Polisi Bersama Masyarakat Polsek Muara Pinang Hadirkan Layanan Kemanusiaan Si Baja
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!