DIDUGA SMPN 02 RL, SMP PAVORIT DALAM LINGKARAN KORUPSI DANA BOSP

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong (Bengkulu),Cybermabespolri.com–Maraknya Pelanggaran dugaan korupsi dana BOSP di Bumi Rejang Lebong yang beberapa hari lalu telah ditetapkannya tiga orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Curup yaitu Mantan Kepala Sekolah SMPN 02 RL, Mantan Bendahara BOSP SMPN 02 RL dan Petugas Sarpras SMPN 02 RL yang telah melakukan tindak pidana Korupsi Dana BOSP Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

 

Cukup mencengangkan dengan penetapan tiga tersangka ini oleh Kejaksaan Negeri Curup, dikarenakan berdasarkan informasi yang awak media dapatkan dari sumber yang berkompeten (26/07/2026), ” jika hampir semua guru guru yang mengajar di SMPN 02 RL ikut menikmati uang BOSP di SMPN 02 RL, bahkan ada bukti penerimaannya” ujarnya.

 

Dari bukti otentik yang awak media dapatkan berupa daftar penerimaan upah atas nama empat orang Wakil Kepala Sekolah, satu orang Kaur TU dan dua orang Pembina Osis berlaku dari bulan Oktober 2024 sampai bulan Desember 2024 dan di tanda tangani masing masing nama yang tertulis di bukti tersebut.

 

Yang menjadi perhatian ada lagi terdapat pengeluaran untuk NSU selaku Wakil Kepala Sekolah Umum pada tanggal 20 Desember 2024 dengan jumlah total Rp. 2.550.000 yang terdiri untuk BOS, Honor Talenta, Honor PAS dan Tim PK dan ditambah denga upah kerja yang dinikmati NSU sebesar Rp.1.800.000 maka total NSU nikmati uang BOSP pada bulan Desember 2024 berjunlah Rp.4.350.000 untuk pengeluran priode 3 bulan terakhir di tahun 2024.

Bukan hanya NSU yang menerima pembayaran honor dan upah pada bulan Desember 2024, hal serupa di terima oleh MA yang mernerima pembayaran sebagai Koordinator Lomba ßmenerima pembayaran pada tanggal 20 Desember 2024 berjumlah Rp. 1.025 000 dan upah kerja priode oktober sampai desember 2024 berjumlah Rp. 300.000 sebagai Pembina OSIS menjadi total yang diterima pada akhir desember 2024 untuk tiga bulan yaitu Rp. 1.325.000, dan masi banyak lagi bukti penerimaan guru guru SMPN 02 RL yang menggunaan anggaran dana BOSP SMPN 02 RL.

 

Dari aturan penggunaan dana BOSP berdasarkan PERMENDIKBUD No 63 Tahun 2022 salah satu Kriteria Guru yang mendapatkan harus Bukan Merupak Aparatu Sipil Negara (ASN) yang sudah menerima sertifikasi penuh.

Sedangkan oknum Wakil Kepala Sekolah yang merupakan Guru yang dapat dikatakan senior diduga sudah menikmati uang yang berasal dari sertifikasi.

 

Kepala Sekolah SMPN 02 RL pada saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya (27/07/2026) mengatakan ” tidak boleh guru yang menggunakan anggaran dana BOSP, karena menyalahi aturan” tuturnya.

Dengan penjelasan ini menjadi tanda tanya aturan mana yang berlaku dengan benar?.

 

Lantas mengapa sejumlah Guru dengan berbagai jabatan pada tahun 2023 dan 2024 yang menikmati uang BOSP SMPN 02 RL tidak menjadi tersangka seperti Kepala Sekolah tahun 2023 dan 2024 ?

Apakah terjadi tebang pilih pada permasalahan ini?

 

Semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak secara adil dan kebenaran hingga cita cita bangsa yang ingin menjadikan Indonesia Maju dan bebas dari Korupsi bukan hanya selogan saja.

Penulis : Purwanto

Editor : As

Sumber Berita: Tim investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026
Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 17:48 WIB

Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!