Rejang Lebong (Bengkulu),Cybermabespolri.com–Maraknya Pelanggaran dugaan korupsi dana BOSP di Bumi Rejang Lebong yang beberapa hari lalu telah ditetapkannya tiga orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Curup yaitu Mantan Kepala Sekolah SMPN 02 RL, Mantan Bendahara BOSP SMPN 02 RL dan Petugas Sarpras SMPN 02 RL yang telah melakukan tindak pidana Korupsi Dana BOSP Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Cukup mencengangkan dengan penetapan tiga tersangka ini oleh Kejaksaan Negeri Curup, dikarenakan berdasarkan informasi yang awak media dapatkan dari sumber yang berkompeten (26/07/2026), ” jika hampir semua guru guru yang mengajar di SMPN 02 RL ikut menikmati uang BOSP di SMPN 02 RL, bahkan ada bukti penerimaannya” ujarnya.
Dari bukti otentik yang awak media dapatkan berupa daftar penerimaan upah atas nama empat orang Wakil Kepala Sekolah, satu orang Kaur TU dan dua orang Pembina Osis berlaku dari bulan Oktober 2024 sampai bulan Desember 2024 dan di tanda tangani masing masing nama yang tertulis di bukti tersebut.
Yang menjadi perhatian ada lagi terdapat pengeluaran untuk NSU selaku Wakil Kepala Sekolah Umum pada tanggal 20 Desember 2024 dengan jumlah total Rp. 2.550.000 yang terdiri untuk BOS, Honor Talenta, Honor PAS dan Tim PK dan ditambah denga upah kerja yang dinikmati NSU sebesar Rp.1.800.000 maka total NSU nikmati uang BOSP pada bulan Desember 2024 berjunlah Rp.4.350.000 untuk pengeluran priode 3 bulan terakhir di tahun 2024.

Bukan hanya NSU yang menerima pembayaran honor dan upah pada bulan Desember 2024, hal serupa di terima oleh MA yang mernerima pembayaran sebagai Koordinator Lomba ßmenerima pembayaran pada tanggal 20 Desember 2024 berjumlah Rp. 1.025 000 dan upah kerja priode oktober sampai desember 2024 berjumlah Rp. 300.000 sebagai Pembina OSIS menjadi total yang diterima pada akhir desember 2024 untuk tiga bulan yaitu Rp. 1.325.000, dan masi banyak lagi bukti penerimaan guru guru SMPN 02 RL yang menggunaan anggaran dana BOSP SMPN 02 RL.

Dari aturan penggunaan dana BOSP berdasarkan PERMENDIKBUD No 63 Tahun 2022 salah satu Kriteria Guru yang mendapatkan harus Bukan Merupak Aparatu Sipil Negara (ASN) yang sudah menerima sertifikasi penuh.
Sedangkan oknum Wakil Kepala Sekolah yang merupakan Guru yang dapat dikatakan senior diduga sudah menikmati uang yang berasal dari sertifikasi.
Kepala Sekolah SMPN 02 RL pada saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya (27/07/2026) mengatakan ” tidak boleh guru yang menggunakan anggaran dana BOSP, karena menyalahi aturan” tuturnya.
Dengan penjelasan ini menjadi tanda tanya aturan mana yang berlaku dengan benar?.
Lantas mengapa sejumlah Guru dengan berbagai jabatan pada tahun 2023 dan 2024 yang menikmati uang BOSP SMPN 02 RL tidak menjadi tersangka seperti Kepala Sekolah tahun 2023 dan 2024 ?
Apakah terjadi tebang pilih pada permasalahan ini?
Semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak secara adil dan kebenaran hingga cita cita bangsa yang ingin menjadikan Indonesia Maju dan bebas dari Korupsi bukan hanya selogan saja.
Penulis : Purwanto
Editor : As
Sumber Berita: Tim investigasi












