Rejang Lebong(Bengkulu), Cybermabespolri.com – Kurang dari 72 jam usai peristiwa penganiayaan berat yang menewaskan Wagimin alias Gomble(62) di Desa Seguring,tim gabungan Kepolisian Republik Indonesia berhasil membekuk terduga pelaku utama berinisial R.
Penangkapan berhasil dilakukan pada Kamis pagi(30/7/2026) sekira pukul 06:30 WIB melalui operasi bersama Tim Jatanras Polda Bengkulu,Unit Pidum Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong,serta Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Rejang Lebong,Ipda Preditya Arya Wibowo,S.Tr.K.
Terduga pelaku R ditangkap tanpa perlawanan di rumah kediaman salah satu kerabatnya yang berlokasi di Desa Dusun Curup, Kabupaten Rejang Lebong,saat ini, R telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut guna mengungkap motif di balik aksi penyerangan tersebut.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady,S.I.K.,M.H.,menyampaikan apresiasi setinggi- tingginya atas sinergitas dan kerja keras tim gabungan yang bergerak tanpa tanpa lelah mengusut kasus ini sejak hari kejadian.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen tegas kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.proses hukum terhadap pelaku dipastikan akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku,”tegas AKBP Syahrul Hariady.
Dengan tertangkapnya terduga pelaku,pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang ,menjaga kondusivitas lingkungan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
Penulis : Edi
Editor : As
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong











