DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KABAG KESRA LAMPUNG TENGAH TAHUN 2024, DPP KAMPUD DESAK KEJARI SERIUS DAN TUNTASKAN PENANGANAN

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung (Bandar Lampung),Cybermabespolri.com – 18 AGUSTUS 2026 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak aparat penegak hukum untuk serius dan transparan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran dana hibah oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2024 yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

 

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., sebagai bagian dari pengawalan terhadap laporan yang menurut KAMPUD telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada 24 November 2025.

 

Menurut Seno Aji, pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum untuk memastikan setiap laporan dugaan korupsi yang masih dalam proses mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.

 

“Pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum penting untuk memastikan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masih dalam proses dapat ditangani secara serius, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Salah satunya laporan yang kami sampaikan terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024,” ujar Seno Aji.

 

KAMPUD MINTA KEJARI LAMPUNG TENGAH BUKTIKAN KESERIUSAN

 

KAMPUD menyebut laporan tersebut kemudian dilimpahkan untuk ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Karena itu, Seno Aji meminta Kejari Lampung Tengah memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut kepada masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

 

“Kami meminta Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan proses penanganan laporan ini sesuai mekanisme hukum. Penegakan hukum harus memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum serta mencegah munculnya spekulasi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

 

Menurut KAMPUD, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

 

KAMPUD KLAIM TELAH MEMENUHI KLARIFIKASI DAN MENYERAHKAN DATA

 

Seno Aji menerangkan bahwa pihaknya telah memenuhi permintaan klarifikasi dari bidang intelijen Kejari Lampung Tengah sebagai pelapor serta menyerahkan data pendukung yang diminta untuk membantu proses penanganan laporan.

 

“Kami hadir memenuhi undangan klarifikasi sebagai pelapor dan menyerahkan data pendukung yang kami miliki. Kami berharap seluruh informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional,” ungkapnya.

 

KAMPUD juga menyampaikan adanya dugaan bahwa sebagian dana hibah tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dalam proposal. Bahkan, menurut informasi dan data yang disampaikan organisasi tersebut kepada aparat penegak hukum, terdapat dugaan kegiatan yang tidak dilaksanakan serta persoalan mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana.

 

Namun demikian, KAMPUD menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang objektif.

 

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Dugaan tersebut harus diuji dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, kami meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” kata Seno Aji.

 

KEJARI LAMPUNG TENGAH: MASIH DIPROSES SESUAI KETENTUAN

 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel), Okky Desvian, S.H., menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut masih dalam proses penanganan.

 

“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Okky pada Selasa (18/8/2026).

 

Pihak Kejari Lampung Tengah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.

 

“Kami mengapresiasi partisipasi Bapak dalam membantu menyampaikan informasi kepada kami. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja samanya,” imbuh Okky.

 

KAMPUD: HORMATI PROSES HUKUM, TETAPI TETAP AKAN MENGAWAL

 

DPP KAMPUD menyatakan akan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan. Namun, organisasi tersebut juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan agar penanganannya tidak berhenti tanpa kejelasan.

 

KAMPUD berharap aparat penegak hukum dapat bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, independensi, transparansi, akuntabilitas, serta persamaan di hadapan hukum.

 

“Yang kami minta sederhana: apabila memang tidak ditemukan pelanggaran hukum, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Jangan ada ruang bagi intervensi, kepentingan, ataupun perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” pungkas Seno Aji.

 

DPP KAMPUD menegaskan bahwa pengawalan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara dan daerah serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Penulis : Budi Rizki Yanto

Editor : Red

Sumber Berita: DPP Kampud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas
Seno Aji Serahkan SK Badan Pengurus DPD KAMPUD Way Kanan Kepada Jon Hendra
BPBD Provinsi Lampung Bersiap Antisipasi Hadapi Ancaman Bencana Kemarau Ekstrem El Nino “Godzilla”
Diduga Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Orang, DPP KAMPUD Kirim Dumas Ke Polda Lampung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24 WIB

DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KABAG KESRA LAMPUNG TENGAH TAHUN 2024, DPP KAMPUD DESAK KEJARI SERIUS DAN TUNTASKAN PENANGANAN

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:47 WIB

Seno Aji Serahkan SK Badan Pengurus DPD KAMPUD Way Kanan Kepada Jon Hendra

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:26 WIB

BPBD Provinsi Lampung Bersiap Antisipasi Hadapi Ancaman Bencana Kemarau Ekstrem El Nino “Godzilla”

Senin, 13 Juli 2026 - 17:19 WIB

Diduga Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Orang, DPP KAMPUD Kirim Dumas Ke Polda Lampung

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!