Rp16,44 MILIAR IURAN JKN ASN JADI SOROTAN,Temuan BPK Jangan Berhenti sebagai Catatan Administratif, APH Diminta Uji Potensi Kerugian Negara dan Pertanggung Jawaban Pejabat

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com

Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang tidak semestinya dipandang sekadar sebagai persoalan administrasi yang selesai setelah rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti.

 

Jika benar terdapat kewajiban iuran peserta JKN yang selama bertahun-tahun tidak dipotong, tidak ditetapkan mekanismenya, tidak direkonsiliasi secara memadai, serta menimbulkan kewajiban yang kemudian harus diselesaikan pemerintah daerah, maka persoalan tersebut layak ditempatkan sebagai objek pemeriksaan hukum untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara/daerah, pelanggaran kewajiban jabatan, maupun unsur tindak pidana.

 

Angka yang disorot mencapai Rp16,44 miliar. Besarnya nilai tersebut, ditambah rentang waktu yang panjang, menimbulkan pertanyaan fundamental: siapa yang bertanggung jawab, mengapa mekanisme pengendalian tidak berjalan, siapa yang mengetahui, kapan mengetahui, dan mengapa persoalan tersebut dapat berlangsung berulang?

 

BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA HUKUM BEKERJA

 

Penting ditegaskan: sorotan ini bukan vonis bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

 

Justru karena belum boleh ada kesimpulan prematur, maka pemeriksaan oleh aparat penegak hukum menjadi penting.

 

Prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengharuskan seluruh tindakan penyelenggara negara tunduk pada hukum. Sementara itu, pengelolaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sebagaimana prinsip dalam Pasal 23 UUD 1945.

 

Lebih jauh, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Karena itu, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta mengenai penggunaan kewenangan atau kelalaian kewajiban jabatan yang memenuhi unsur pidana, maka persoalannya tidak lagi cukup diselesaikan sebagai persoalan administratif.

 

TEMUAN BPK ADALAH FAKTA AUDIT, BUKAN ALAT VONIS

 

BPK mempunyai kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

 

Dalam kerangka UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hasil pemeriksaan BPK memiliki posisi penting dalam memastikan apakah pengelolaan keuangan negara telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Namun BPK bukan pengadilan.

 

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan mengandung fakta yang patut diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau indikasi tindak pidana, maka yang harus dilakukan bukan memperdebatkan siapa yang paling keras bersuara, melainkan membuka ruang pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

 

PERTANYAANNYA SEDERHANA: UANGNYA DI MANA, KEWAJIBANNYA SIAPA, DAN MENGAPA TERJADI?

 

Persoalan iuran JKN ASN menyangkut dana yang mempunyai konsekuensi terhadap hak peserta dan kewajiban pemerintah daerah.

 

Maka pemeriksaan harus mampu menjawab:

 

1. Apakah pemotongan iuran peserta memang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan?

2. Siapa pejabat yang bertanggung jawab atas mekanisme pemotongan dan penyetoran?

3. Apakah terdapat instruksi, kebijakan, atau keputusan pejabat yang menyebabkan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan?

4. Apakah terdapat dana yang seharusnya dipotong dari penghasilan ASN tetapi tidak dipotong?

5. Jika tidak dipotong, siapa yang kemudian menanggung kewajiban tersebut?

6. Apakah terdapat konsekuensi finansial bagi APBD?

7. Apakah seluruh proses telah dicatat, direkonsiliasi, dan dipertanggungjawabkan?

8. Apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara/daerah?

9. Apakah terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau kelalaian berat?

10. Apakah rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara nyata dan dapat diverifikasi?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen, pemeriksaan, dan penelusuran pertanggungjawaban keuangan.

 

APH JANGAN MENUNGGU KERUGIAN MENJADI LEBIH BESAR

 

Aparat penegak hukum tidak perlu menunggu persoalan menjadi skandal yang lebih besar untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal.

 

Jika terdapat fakta hasil pemeriksaan BPK yang memberikan indikasi adanya persoalan pengelolaan keuangan, APH dapat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan sesuai kewenangannya untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana atau semata-mata persoalan administrasi.

 

K-MAKI Sumsel menegaskan: yang diminta adalah pemeriksaan, bukan vonis.

 

Pemeriksaan diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada dua ekstrem:

 

Pertama, setiap temuan administratif langsung disebut korupsi.

 

Kedua, setiap temuan serius justru dibiarkan berlindung di balik kata “administrasi”.

 

Keduanya sama-sama berbahaya bagi negara hukum.

 

JANGAN ADA STANDAR GANDA DALAM PENEGAKAN HUKUM

 

Karena yang dipersoalkan adalah tata kelola keuangan pemerintahan daerah, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai kewajibannya, bagaimana penyelesaiannya, dan apakah terdapat kerugian keuangan negara/daerah.

 

K-MAKI SUMSEL MENDORONG PEMERIKSAAN MENYELURUH

 

Atas dasar itu, K-MAKI Sumsel mendorong:

 

Pertama, BPK dan Pemerintah Kota Palembang memberikan penjelasan mengenai status tindak lanjut temuan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kedua, Inspektorat melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap rantai pengelolaan iuran JKN ASN.

 

Ketiga, apabila terdapat indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, APH diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

 

Keempat, pemeriksaan harus menelusuri bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga keputusan pejabat, kewenangan, sebab tidak terlaksananya kewajiban, dampak terhadap APBD, serta ada atau tidaknya keuntungan bagi pihak tertentu.

 

Kelima, apabila setelah pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan tersebut harus disampaikan secara terang agar tidak terjadi penghakiman publik.

 

PESAN K-MAKI SUMSEL: HUKUM TIDAK BOLEH TAKUT PADA ANGKA

 

Rp16,44 miliar bukan angka kecil.

 

Tetapi yang lebih penting dari angka adalah mekanisme pertanggungjawabannya.

 

Negara tidak boleh bekerja dengan prinsip:

 

«“Tidak ada yang diperiksa karena belum terbukti korupsi.”»

 

Justru karena belum diketahui apakah terdapat tindak pidana, fakta yang relevan harus diperiksa terlebih dahulu.

 

Pemeriksaan bukan berarti menghukum.

 

Pemeriksaan adalah cara negara memastikan apakah suatu persoalan merupakan kesalahan administrasi, kelalaian, pelanggaran hukum, atau tindak pidana.

 

Karena itu, K-MAKI Sumsel meminta APH tidak ragu melakukan pemeriksaan, tetapi juga tidak gegabah menuduh.

 

PERIKSA FAKTANYA. TELUSURI UANGNYA. UJI KEWENANGANNYA. PERIKSA PERTANGGUNGJAWABANNYA.

 

Jika bersih, katakan bersih.

 

Jika administratif, selesaikan secara administratif.

 

Jika terdapat pelanggaran hukum, proses sesuai hukum.

 

Dan apabila pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana korupsi, jangan biarkan label “administrasi” menjadi tempat berlindung bagi siapa pun.

 

K-MAKI SUMSEL

 

Kontrol Sosial untuk Transparansi, Akuntabilitas, dan Penegakan Hukum

Penulis : Budi Rizki Yanto

Editor : Red

Sumber Berita: K-MAKI SUMSEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahkan HUT RI- ke-81,Kelurahan Tempel Rejo Gelar Karnaval Budaya dan Jalan Santai dengan Pengawalan Polres Rejang Lebong
JIKA POLA PENGONDISIAN AUDIT BPK TERBUKTI, JANGAN BERHENTI DI MUARA ENIM, PALI DAN EMPAT LAWANG Budi Rizkiyanto: KPK Harus Membuka Peta Pemeriksaan Seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan  Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Terpotong di Tiga Titik
Diduga Penyimpangan Proyek P3-TGAI Di desa: Puluhan tengah .. Kecamatan jakenan Kabupaten PATI
Ketua TOMAS Pati Ajak Semua Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Kedamaian Kabupaten Pati
BUDI RIZKIYANTO: Rp500 Juta Subsidi Air Jangan Berubah Menjadi Subsidi Operasional Uang Rakyat Wajib Kembali kepada Rakyat
Lahan Perkebunan Aren di Desa Air Duku Terbakar,Satu Unit Damkar Diluncurkan ke Lokasi
HUT ke-1 PRI, DPP Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis, UMKM Ikut Meriahkan Perayaan
Kapten CPM Saryanto Dilaporkan ke Puspom TNI, Diduga Salahgunakan Wewenang jabatannya sebagai Dansubdenpom Sragen; Korban Desak Panglima TNI Bertindak Tegas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Meriahkan HUT RI- ke-81,Kelurahan Tempel Rejo Gelar Karnaval Budaya dan Jalan Santai dengan Pengawalan Polres Rejang Lebong

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

JIKA POLA PENGONDISIAN AUDIT BPK TERBUKTI, JANGAN BERHENTI DI MUARA ENIM, PALI DAN EMPAT LAWANG Budi Rizkiyanto: KPK Harus Membuka Peta Pemeriksaan Seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan  Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Terpotong di Tiga Titik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Rp16,44 MILIAR IURAN JKN ASN JADI SOROTAN,Temuan BPK Jangan Berhenti sebagai Catatan Administratif, APH Diminta Uji Potensi Kerugian Negara dan Pertanggung Jawaban Pejabat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Diduga Penyimpangan Proyek P3-TGAI Di desa: Puluhan tengah .. Kecamatan jakenan Kabupaten PATI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Ketua TOMAS Pati Ajak Semua Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Kedamaian Kabupaten Pati

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!