JIKA POLA PENGONDISIAN AUDIT BPK TERBUKTI, JANGAN BERHENTI DI MUARA ENIM, PALI DAN EMPAT LAWANG Budi Rizkiyanto: KPK Harus Membuka Peta Pemeriksaan Seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan  Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Terpotong di Tiga Titik

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com —Pemberitaan mengenai temuan KPK terkait dugaan pengondisian hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Muara Enim, serta munculnya indikasi pola serupa di PALI dan Empat Lawang, harus menjadi alarm keras bagi seluruh tata kelola pemerintahan daerah di Sumatera Selatan,.

 

Ketika penyidik KPK sendiri menyatakan menemukan indikasi pola serupa di beberapa wilayah, maka persoalan tersebut tidak boleh dibaca semata-mata sebagai persoalan tiga kabupaten.

 

Ini harus dibaca sebagai persoalan integritas sistem pengawasan keuangan daerah.

 

Budi Rizkiyanto menilai KPK perlu memastikan apakah pola tersebut merupakan peristiwa yang berdiri sendiri atau bagian dari pola yang lebih luas.

 

Namun satu hal harus ditegaskan:

 

«Jangan menggeneralisasi bahwa seluruh kabupaten/kota telah melakukan pelanggaran. Tetapi jangan pula menjadikan keterbatasan perkara yang sudah terbuka sebagai alasan untuk tidak memeriksa risiko di daerah lainnya.»

 

BUKAN MENUDUH SEMUA DAERAH — TETAPI MEMERIKSA SEMUA RISIKO

 

Pemberitaan menyebut KPK menemukan indikasi adanya pola pengondisian audit di Muara Enim, PALI, dan Empat Lawang. KPK juga menyatakan temuan di daerah lain dapat memperkuat konstruksi perkara Muara Enim, sementara penyidikan tetap berfokus pada perkara tersebut.

 

Justru pernyataan tersebut harus menjadi titik awal pertanyaan yang lebih besar:

 

Apakah pola tersebut hanya terjadi di tiga daerah?

 

Apakah terdapat pemeriksa yang sama atau jaringan perantara yang sama?

 

Apakah terdapat pola komunikasi, permintaan opini tertentu, pemberian fasilitas, atau transaksi yang memiliki karakteristik serupa di daerah lain?

 

Apakah proses memperoleh opini BPK di seluruh kabupaten/kota Sumatera Selatan selama periode tertentu telah memiliki pola yang perlu diuji?

 

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

 

Itulah pertanyaan pemeriksaan.

 

KPK JANGAN HANYA MEMERIKSA “DI MANA KASUSNYA”, TETAPI “DI MANA RISIKONYA”

 

Dalam perspektif pemberantasan korupsi modern, penegakan hukum tidak semestinya hanya bergerak setelah skandal menjadi besar.

 

Jika suatu modus telah teridentifikasi, maka yang harus dicari bukan hanya pelaku dalam satu perkara, tetapi juga pola, jaringan, mekanisme, dan celah sistem yang memungkinkan perbuatan tersebut terjadi.

 

Di sinilah pentingnya UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, termasuk kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, pencegahan, koordinasi, dan supervisi sesuai ketentuan hukum.

 

Jika terdapat dasar hukum dan bukti awal yang memadai, pemeriksaan tidak boleh dibatasi oleh batas administratif sebuah kabupaten.

 

Korupsi tidak mengenal batas wilayah administrasi.

 

PASAL 23E UUD 1945: KEUANGAN NEGARA HARUS DIPERIKSA

 

Secara konstitusional, Pasal 23E UUD 1945 memberikan mandat kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

 

Artinya, integritas pemeriksaan BPK bukan persoalan internal lembaga semata.

 

Ini menyangkut kepentingan konstitusional seluruh rakyat Indonesia.

 

Jika opini atau hasil pemeriksaan lembaga audit negara dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, maka yang terancam bukan hanya satu laporan pemeriksaan.

 

Yang terancam adalah kepercayaan publik terhadap mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.

 

Karena itu, setiap dugaan pengondisian hasil pemeriksaan harus dipandang serius.

 

JANGAN BIARKAN OPINI WTP BERUBAH MENJADI KOMODITAS KEKUASAAN

 

Opini WTP pada hakikatnya merupakan hasil pemeriksaan berdasarkan kriteria dan bukti audit, bukan penghargaan politik kepada kepala daerah.

 

Karena itu, apabila benar terdapat upaya pihak tertentu untuk mengondisikan opini pemeriksaan melalui lobi, perantara, ataupun pemberian sesuatu yang bertentangan dengan hukum, maka persoalannya sangat serius.

 

Opini audit tidak boleh menjadi komoditas.

 

Integritas pemeriksa tidak boleh diperjualbelikan.

 

Laporan keuangan pemerintah tidak boleh menjadi ruang transaksi kekuasaan.

 

Dan apabila terdapat pihak yang mencoba memengaruhi pemeriksaan demi memperoleh predikat tertentu, maka siapa pun pelakunya harus tunduk pada hukum.

 

“MUFAKAT JAHAT” HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR DIUCAPKAN

 

Budi Rizkiyanto juga menegaskan bahwa istilah “permufakatan jahat” tidak boleh digunakan secara serampangan.

 

Apabila penyidik menemukan adanya komunikasi, kesepakatan, pemberian sesuatu, peran perantara, atau rangkaian tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu, maka konstruksi hukumnya harus dibangun berdasarkan alat bukti dan pasal yang tepat.

 

Dengan demikian, kritik publik harus keras terhadap dugaan penyimpangan, tetapi tetap disiplin secara hukum.

 

Kita tidak membutuhkan tuduhan yang keras tetapi rapuh.

 

Kita membutuhkan argumentasi yang keras, bukti yang kuat, dan proses hukum yang tidak dapat dipatahkan.

 

SELURUH KABUPATEN/KOTA SUMSEL LAYAK DIPETAKAN RISIKONYA

 

Atas dasar itu, Budi Rizkiyanto mendorong agar aparat yang berwenang melakukan pemetaan risiko dan pemeriksaan berbasis bukti terhadap seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

 

Bukan karena seluruh daerah dianggap bersalah.

 

Tetapi karena setelah ditemukan pola yang diduga serupa di lebih dari satu daerah, maka secara rasional diperlukan pengujian apakah terdapat pola yang lebih luas.

 

Pemeriksaan dapat diarahkan pada indikator objektif, antara lain:

 

– pola komunikasi antara pejabat daerah dan pemeriksa;

– keterlibatan pihak ketiga atau perantara;

– permintaan memperoleh opini tertentu;

– perubahan atau penyesuaian temuan pemeriksaan;

– penyelesaian temuan secara tidak wajar;

– pemberian fasilitas atau sesuatu kepada pihak tertentu;

– pola transaksi yang berkaitan dengan pemeriksaan;

– serta hubungan pihak-pihak yang muncul dalam perkara yang sedang disidik.

 

Yang diperiksa adalah indikator dan bukti, bukan nama daerah semata.

 

KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM: JANGAN TAKUT MEMBUKA PETA

 

Jika benar terdapat perbuatan melawan hukum, hukum harus menjangkau siapa pun yang terlibat.

 

Tidak boleh berhenti pada operator.

 

Tidak boleh berhenti pada perantara.

 

Tidak boleh berhenti pada pejabat tertentu.

 

Dan tidak boleh berhenti pada satu kabupaten apabila bukti menunjukkan adanya hubungan dengan wilayah lain.

 

Tetapi sebaliknya, jangan pula menyeret seseorang hanya karena namanya muncul dalam jaringan pemeriksaan tanpa bukti keterlibatan.

 

Negara hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan prasangka.

 

BUDI RIZKIYANTO: INI BUKAN PERANG TERHADAP PEMERINTAH DAERAH

 

Pemeriksaan menyeluruh bukan berarti memusuhi kepala daerah.

 

Justru pemeriksaan yang bersih akan melindungi kepala daerah yang bekerja benar.

 

Kepala daerah yang bersih tidak perlu takut diaudit.

 

Pejabat yang tidak melakukan transaksi dengan pemeriksa tidak perlu takut diperiksa.

 

Dan pemeriksa yang menjaga integritas justru harus mendapatkan perlindungan.

 

Yang harus takut adalah mereka yang menjadikan kekuasaan, anggaran, dan lembaga audit sebagai ruang transaksi.

 

PESAN KONSTITUSIONAL

 

Budi Rizkiyanto mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

 

Sementara prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan negara.

 

Karena itu, jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pemeriksaan keuangan daerah, respons negara tidak boleh berupa pembungkaman kritik.

 

Respons negara harus berupa:

 

PEMERIKSAAN.

 

PEMBUKTIAN.

 

PENELUSURAN.

 

PERTANGGUNGJAWABAN.

 

Dan apabila unsur pidana terbukti:

 

PENEGAKAN HUKUM.

 

PENUTUP: JANGAN BIARKAN KASUS BESAR BERHENTI MENJADI KASUS KECIL

 

Apa yang terjadi di Muara Enim, ditambah indikasi yang sedang didalami di PALI dan Empat Lawang, harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali integritas sistem pengawasan keuangan daerah.

 

Bukan dengan menyatakan semua kabupaten/kota bermasalah.

 

Tetapi dengan menguji seluruh wilayah berdasarkan indikator risiko dan bukti yang objektif.

 

Karena pertanyaannya sekarang bukan sekadar:

 

«“Siapa yang salah di Muara Enim?”»

 

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

 

«“Apakah pola yang sama mungkin terjadi di tempat lain, dan apakah negara sudah memeriksanya?”»

 

Jika jawabannya belum, maka pemeriksaan harus diperluas sesuai kewenangan dan dasar hukum yang tersedia.

 

Jangan menunggu kasus berikutnya terbongkar baru kemudian mengatakan bahwa polanya ternyata sama.

 

Kepercayaan publik terhadap BPK, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum adalah aset negara.

 

Jangan biarkan aset sebesar itu runtuh hanya karena pengawasan terlambat bekerja.

 

BUDI RIZKIYANTO

Pemerhati Kebijakan Publik

 

“Audit harus bebas dari pengondisian. Opini harus lahir dari bukti. Dan hukum harus bekerja tanpa mengenal siapa yang berkuasa.”

Penulis : Budi Rizki Yanto

Editor : Red

Sumber Berita: Budi Rizki Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahkan HUT RI- ke-81,Kelurahan Tempel Rejo Gelar Karnaval Budaya dan Jalan Santai dengan Pengawalan Polres Rejang Lebong
Rp16,44 MILIAR IURAN JKN ASN JADI SOROTAN,Temuan BPK Jangan Berhenti sebagai Catatan Administratif, APH Diminta Uji Potensi Kerugian Negara dan Pertanggung Jawaban Pejabat
Diduga Penyimpangan Proyek P3-TGAI Di desa: Puluhan tengah .. Kecamatan jakenan Kabupaten PATI
Ketua TOMAS Pati Ajak Semua Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Kedamaian Kabupaten Pati
BUDI RIZKIYANTO: Rp500 Juta Subsidi Air Jangan Berubah Menjadi Subsidi Operasional Uang Rakyat Wajib Kembali kepada Rakyat
Lahan Perkebunan Aren di Desa Air Duku Terbakar,Satu Unit Damkar Diluncurkan ke Lokasi
HUT ke-1 PRI, DPP Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis, UMKM Ikut Meriahkan Perayaan
Kapten CPM Saryanto Dilaporkan ke Puspom TNI, Diduga Salahgunakan Wewenang jabatannya sebagai Dansubdenpom Sragen; Korban Desak Panglima TNI Bertindak Tegas
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Meriahkan HUT RI- ke-81,Kelurahan Tempel Rejo Gelar Karnaval Budaya dan Jalan Santai dengan Pengawalan Polres Rejang Lebong

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

JIKA POLA PENGONDISIAN AUDIT BPK TERBUKTI, JANGAN BERHENTI DI MUARA ENIM, PALI DAN EMPAT LAWANG Budi Rizkiyanto: KPK Harus Membuka Peta Pemeriksaan Seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan  Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Terpotong di Tiga Titik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Rp16,44 MILIAR IURAN JKN ASN JADI SOROTAN,Temuan BPK Jangan Berhenti sebagai Catatan Administratif, APH Diminta Uji Potensi Kerugian Negara dan Pertanggung Jawaban Pejabat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Diduga Penyimpangan Proyek P3-TGAI Di desa: Puluhan tengah .. Kecamatan jakenan Kabupaten PATI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Ketua TOMAS Pati Ajak Semua Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Kedamaian Kabupaten Pati

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!