Polsek Sindang Kelingi Tempuh Langkah Problem Solving ,Kasus Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong (Bengkulu),Cybermabespolri.com — Kepolisian sektor(Polsek)Sindang Kelingi berhasil menyelesaikan perkara dugaan Penganiayaan melalui mekanisme restoratif(Problem Solving)secara kekeluargaan.Kesepakatan damai antar kedua belah pihak dimediasi langsung di Mapolsek Sindang Kelingi,Sabtu

(29/8/2026).

 

Peristiwa perselisihan tersebut sebelum nya terjadi pada Kamis(27/8/2026)sekira pukul 00:30 WIB di kawasan Jalan Lintas Kelurahan Beringin Tiga,Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

 

Adapun pihak yang terlibat dalam insiden tersebut yakni Bustami bin Pamil Bahari (50) dan Sukardiman bin (Alm) Samsudin (50),di mana keduanya merupakan warga yang berdomisili di Kelurahan Beringin Tiga,Kecamatan Sindang Kelingi.

 

Proses mediasi dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Sindang Kelingi Aiptu Bambang Nugraha bersama personel Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi,Serta disaksikan langsung oleh ketua RT 02 Kelurahan Beringin Tiga beserta pihak keluarga kedua belah pihak.

 

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady,S.I.K.,M.H.,

melalui Kasi Humas AKP M.Hasan Basri,S.H.,

membenarkan penyelesaian musyawarah tersebut.Dari hasil mediasi,kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah secara damai dengan beberapa poin perjanjian resmi :

 

•Pihak pertama mengakui kehilangan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari.

 

•Pihak kedua beserta keluarga besar secara iklas memaafkan perbuatan pihak pertama.

 

•Pihak pertama memberikan uang ganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah)kepada pihak kedua.

 

•Kedua belah pihak berjanji untuk saling memaafkan ,tidak menaruh rasa dendam,serta tidak akan saling menuntut secara hukum pidana maupun perdata di kemudian hari.

 

•Apabila pihak pertama mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang,bersedia diproses dan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Rangkaian kegiatan problem solving yang berakhir sekira pukul 15:20 WIB tersebut berjalan dengan tertib,aman,dan kondusif,ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan bersama.

Penulis : Edi

Editor : Red

Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
FASS Geruduk Polda Sumsel, Desak Usut Kekerasan terhadap Jurnalis dan Mahasiswa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:14 WIB

216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!