Rejang Lebong (Bengkulu),Cybermabespolri.com — Kepolisian sektor(Polsek)Sindang Kelingi berhasil menyelesaikan perkara dugaan Penganiayaan melalui mekanisme restoratif(Problem Solving)secara kekeluargaan.Kesepakatan damai antar kedua belah pihak dimediasi langsung di Mapolsek Sindang Kelingi,Sabtu
(29/8/2026).
Peristiwa perselisihan tersebut sebelum nya terjadi pada Kamis(27/8/2026)sekira pukul 00:30 WIB di kawasan Jalan Lintas Kelurahan Beringin Tiga,Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun pihak yang terlibat dalam insiden tersebut yakni Bustami bin Pamil Bahari (50) dan Sukardiman bin (Alm) Samsudin (50),di mana keduanya merupakan warga yang berdomisili di Kelurahan Beringin Tiga,Kecamatan Sindang Kelingi.
Proses mediasi dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Sindang Kelingi Aiptu Bambang Nugraha bersama personel Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi,Serta disaksikan langsung oleh ketua RT 02 Kelurahan Beringin Tiga beserta pihak keluarga kedua belah pihak.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady,S.I.K.,M.H.,
melalui Kasi Humas AKP M.Hasan Basri,S.H.,
membenarkan penyelesaian musyawarah tersebut.Dari hasil mediasi,kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah secara damai dengan beberapa poin perjanjian resmi :

•Pihak pertama mengakui kehilangan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari.
•Pihak kedua beserta keluarga besar secara iklas memaafkan perbuatan pihak pertama.
•Pihak pertama memberikan uang ganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah)kepada pihak kedua.
•Kedua belah pihak berjanji untuk saling memaafkan ,tidak menaruh rasa dendam,serta tidak akan saling menuntut secara hukum pidana maupun perdata di kemudian hari.
•Apabila pihak pertama mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang,bersedia diproses dan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rangkaian kegiatan problem solving yang berakhir sekira pukul 15:20 WIB tersebut berjalan dengan tertib,aman,dan kondusif,ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan bersama.
Penulis : Edi
Editor : Red
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong












