Surabaya (Jawa Timur),Cybermabespolri.com — Tim Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara perdata Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby menegaskan komitmennya menghormati seluruh proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, menyatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada Majelis Hakim dan tidak ingin mendahului putusan pengadilan.
«“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh dalil dan alat bukti akan kami uji melalui persidangan. Kami percaya pada independensi dan imparsialitas Majelis Hakim,” ujar Rikha.»
Perkara yang diajukan Frizon Parsaoran Sitanggang tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang antara lain mempersoalkan rangkaian penagihan, pengalihan piutang melalui mekanisme cessie, proses lelang, hingga tahapan yang berkaitan dengan eksekusi objek jaminan KPR.
Penggugat juga mendalilkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan merupakan harta bersama yang belum dilakukan pembagian berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalil tersebut masih akan diuji dalam persidangan.
Dalam permohonan provisinya, Penggugat meminta agar proses lelang, pengosongan, penyerahan penguasaan, maupun tindakan eksekusi terhadap objek sengketa ditunda dan/atau dihentikan sampai perkara memperoleh penyelesaian hukum.
Rikha menegaskan, timnya tidak akan membangun opini di luar proses hukum.
«“Sebagai advokat, tugas kami adalah mengawal dan memperjuangkan hak hukum klien melalui koridor hukum. Kami tidak mendahului putusan hakim. Biarkan fakta, bukti, dan argumentasi hukum berbicara di ruang persidangan,” tegasnya.»
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 29 September 2026.
“Kami akan terus mengawal perkara ini secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab sampai memperoleh penyelesaian sesuai hukum,” pungkas Rikha.
— SELESAI —
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM












