Rejang Lebong(Bengkulu), Cybermabespolri.com —Mencegah potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Sindang Dataran Polres Rejang Lebong menggelar aksi sambang Desa dan Sosialisasi pencegahan langsung ke pemukiman serta area perkebunan warga,Rabu(09/09/2026).
Pendekatan secara door to door ini menyasar ke rumah-rumah warga.
Perladangan, hingga ke tempat berkumpulnya masyarakat di wilayah Kecamatan Sindang Dataran.
Dalam Sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan Kapolres Rejang Lebong agar warga tidak membuka atau membersihkan lahan pertanian dengan cara membakar.Selain dampak nya merusak lingkungan, kesehatan,dan perekonomian,aksi pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
“Pembakaran hutan dan lahan memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 miliar sesuai UU Kehutanan.Pelaku juga bisa di jerat dengan UU PPLH serta ketentuan KUHP,”tegas Bhabinkamtibmas di lapangan.
Warga diimbau untuk segera melapor ke Bhabinkamtibmas,kantor polisi terdekat,atau menghubungi call center 110 jika menemukan adanya titik api maupun potensi pembakaran lahan.
Melalui kegiatan preventif yang berjalan tertib dan lancar ini, Polsek Sindang Dataran berharap kawasan perkebunan dan hutan di wilayahnya tetap hijau serta terbebas dari ancaman bahaya asap Karhutla.
Penulis : Edi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong











