Rejang Lebong, Bengkulu, Cybermabespolri.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.Dalam kurun waktu berdekatan,petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari dua laporan polisi (LP)dan lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus pertama penangkapan di Padang Ulak Tanding
Pengungkapan pertama berdasar pada laporan polisi LP/A/55/VIII/2026/Satresnarkoba/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 24/08/2026.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (23/08/2026)sekira pukul 23:30 WIB mengenai dugaan transaksi narkotika dikecamatan Padang Ulak Tanding.Merespon informasi tersebut ,tim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Senin (24/08/2026)dini hari sekira pukul 00:30 WIB,petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki di pinggir jalan Desa Karang Baru,Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Indentitas Tersangka:
1.Kabulani alias Kabul(46) petani ,warga Tangkui.
2.Jamaludin alias Jamal (34) petani ,warga Air Apo.
Barang bukti yang diamankan satu paket sedang diduga Narkotika Golongan 1bukan tanaman jenis sabu (kristal bening)dalam plastik klip bening seharga Rp5.000.000.(diakui milik tersangka kabul),satu lembar plastik klip bening ukuran sedang,satu lembar celana pendek warna loreng tanpa merk,satu unit sepeda motor Yamaha ZR warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Pengungkapan kasus kedua penggerebekan Rumah di Kelurahan Talang Benih
Pengungkapan kedua berdasar pada laporan polisi LP/A/56/IX/2026/Satresnarkoba/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 08/09/2026.
Petugas bergerak melakukan penggrebekan di sebuah Rumah di Kelurahan Talang Benih,Kecamatan Curup,Kabupaten Rejang Lebong pada Selasa (08/09/2026) sekira pukul 03:30 WIB.Dari upaya paksa dan penggeledahan dilokasi.
Indentitas Tersangka
1.Januarto Sanjaya alias Anto (30) Wiraswasta,Warga Curup.
Barang Bukti yang diamankan,5 paket kecil diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu(kristal bening)di bungkus plastik klip bening seharga Rp500.000, satu lembar plastik klip bening.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Rejang Lebong guna menjalani proses penyidikan dan pengawasan hukum lebih lanjut.
Polres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady,S.I.K.,M.H.,menegaskan di konfrensi pers tidak ada ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan menghimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penulis : Edi
Editor : Red
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong











