Afriadi Andika: Kemenhut dan Aparat Penegak Hukum Jangan Diam, Telusuri Aktor di Balik Karhutla!

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com —Afriadi Andika: Kemenhut dan Aparat Penegak Hukum Jangan Diam, Telusuri Aktor di Balik Karhutla!

 

Afriadi Andika, sebagai masyarakat Indonesia sekaligus praktisi hukum, mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya menangani dampak, tetapi membongkar sampai ke akar penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah terdampak, khususnya Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru.

 

Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban kabut asap, ancaman gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, serta penderitaan ekonomi akibat bencana yang hampir setiap tahun kembali terjadi.

 

«“Kebakaran hutan ini terjadi berulang kali dan polanya dapat diprediksi. Pertanyaannya, mengapa negara masih terus kecolongan? Jangan sampai rakyat dipaksa percaya bahwa seluruh titik kebakaran hanyalah kecelakaan. Jika ada dugaan unsur kesengajaan dan kepentingan tertentu di baliknya, maka negara wajib membongkarnya,” tegas Andika, Sabtu (23/8/2026).»

 

Afriadi Andika meminta Kemenhut bersama APH melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pembukaan atau perubahan fungsi lahan pascakebakaran.

 

Ia menegaskan, jangan sampai api padam, tetapi perkara ikut dipadamkan.

 

«“Jangan hanya mencari orang yang memegang korek api di lapangan. Telusuri siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang kemudian mengambil manfaat dari lahan yang terbakar. Aktor intelektual, jika memang terbukti secara hukum, harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.»

 

Andika menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Jika penyidikan menemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

 

“Tidak boleh ada hukum yang hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Rakyat kecil jangan dijadikan satu-satunya tersangka sementara pihak yang memiliki kekuatan modal, pengaruh, atau kepentingan besar tidak disentuh. Konstitusi menjamin setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

 

Ia juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas di wilayah terdampak. Perusahaan maupun pihak mana pun yang terbukti bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku, termasuk proses pidana dan tindakan terhadap perizinan apabila dasar hukumnya terpenuhi.

 

Menurut Andika, negara tidak boleh membiarkan rakyat setiap tahun menghirup udara yang berbahaya hanya karena lemahnya pencegahan dan penegakan hukum.

 

“Ini bukan sekadar persoalan asap. Ini menyangkut hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jangan tunggu rakyat sakit, anak-anak menderita, sekolah terganggu, dan ekonomi lumpuh baru negara terlihat serius.”

 

Afriadi Andika menegaskan bahwa Kemenhut dan Aparat Penegak Hukum memiliki tanggung jawab untuk bertindak berdasarkan amanat konstitusi dan hukum, bukan sekadar hadir ketika api sudah membesar.

 

“Kalau karhutla terus terjadi setiap tahun, maka yang harus dievaluasi bukan hanya alam dan cuaca, tetapi juga keseriusan negara dalam mencegah serta menindak pelakunya. Jangan diam. Jangan menutup mata. Bongkar sampai ke akar, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”

 

Karhutla tidak boleh lagi menjadi bencana musiman. Negara harus hadir sebelum api menyala, bukan hanya setelah langit berubah menjadi kabut asap.

Penulis : Budi Rizki Yanto

Editor : Red

Sumber Berita: Afriadi Andika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026
Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 17:48 WIB

Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!