Aksi Pencurian Dengan Pemberatan(Curhat) Menimpa Sebuah Bengkel Mobil di Desa Pahlawan,Dusun 1, Kecamatan Curup

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com
Curup,-Rejang Lebong
Aksi pencurian dengan pemberatan(Curhat) menimpa sebuah bengkel mobil di Desa Pahlawan,Dusun 1, Kecamatan Curup Utara,Kabupaten Rejang Lebong.Pelaku yang merupakan seorang remaja berstatus Pelajar berhasil di amankan Tim Opsnal Sat Reskrim polres Rejang Lebong dalam waktu singkat.

Kronologi kejadian
Kejadian bermula saat pemilik bengkel,Budi Utomo(27) Tahun, Warga Desa Lubuk Kembang Sedang beristirahat di pondok kebun miliknya.Merasa Curiga karena aplikasi pemantau CCTV di ponselnya eror, Budi segera bergegas menuju bengkel.

Setibanya di lokasi,Budi mendapati kondisi bengkel sudah berantakan dan unit kamera CCTV yang terpasang di dinding telah raib.setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi pada Senin(29/4/2026),Budi menemukan kamera CCTV tersebut di buang pelaku di bawah pohon jambu. Saat rekaman di putar ulang, aksi pelaku terekam jelas di dalam bengkel.

Kerugian Korban
Korban mengalami kerugian material sebesar Rp9.600.000(Sembilan juta enam ratus ribu rupiah), Berikut rincian barang yang di gondol pelaku :

1.Saru unit ragum duduk 16″ (alat pres baut).
2.satu unit dinamo starter merk Canter.
3.satu unit aki 60 Amper.
4.satu unit aki 40 Amper.
5.satu unit aki 10 Amper.
6.Beberapa unit aki bekas.
7.satu unit pompa air Sanyo
Merk Shimizu.
8.set kunci T , kunci Y ,dan
Kunci 10.
9.Besi padat segi empat
Seberat 35 kg.
10.Roda roli ,roda gerobak,beserta besi dudukannya.

Penangkapan pelaku

Berdasarkan laporan polisi nomor Lp/B/99/IV/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG,Tim Opsnal yang di pimpin Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo,S.Tr.K. dan Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Rabu(22/4/2026) pukul 20:00 wib, Polisi berhasil Mengindentifikasi Pelaku berinisial OP(16) tahun,pelaku di ringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah tempat pangkas rambut di Dusun Curup,Kecamatan Curup Utara.

Proses Hukum

Meskipun Pelaku masih di bawah umur (Pelajar),Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan memperhatikan Undang – Undang Perlindungan Anak.Pelaku diduga melanggar:
• Pasal 447 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan.

Catatan: Saat ini, Tim Opsnal Polres Rejang Lebong masih melakukan pengejaran terhadap pihak penadah barang curian yang indentitas nya telah di ketahui namun melarikan diri saat akan di tangkap.

Sumber Humas AKP M.Hasan Basri.SH. Rejang Lebong.

Penulis : Edi

Editor : Za

Sumber Berita: Polres curup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Rabu, 2 September 2026 - 07:04 WIB

Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!