Cybermabespolri.com
Curup,-Rejang Lebong
Aksi pencurian dengan pemberatan(Curhat) menimpa sebuah bengkel mobil di Desa Pahlawan,Dusun 1, Kecamatan Curup Utara,Kabupaten Rejang Lebong.Pelaku yang merupakan seorang remaja berstatus Pelajar berhasil di amankan Tim Opsnal Sat Reskrim polres Rejang Lebong dalam waktu singkat.
Kronologi kejadian
Kejadian bermula saat pemilik bengkel,Budi Utomo(27) Tahun, Warga Desa Lubuk Kembang Sedang beristirahat di pondok kebun miliknya.Merasa Curiga karena aplikasi pemantau CCTV di ponselnya eror, Budi segera bergegas menuju bengkel.
Setibanya di lokasi,Budi mendapati kondisi bengkel sudah berantakan dan unit kamera CCTV yang terpasang di dinding telah raib.setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi pada Senin(29/4/2026),Budi menemukan kamera CCTV tersebut di buang pelaku di bawah pohon jambu. Saat rekaman di putar ulang, aksi pelaku terekam jelas di dalam bengkel.
Kerugian Korban
Korban mengalami kerugian material sebesar Rp9.600.000(Sembilan juta enam ratus ribu rupiah), Berikut rincian barang yang di gondol pelaku :
1.Saru unit ragum duduk 16″ (alat pres baut).
2.satu unit dinamo starter merk Canter.
3.satu unit aki 60 Amper.
4.satu unit aki 40 Amper.
5.satu unit aki 10 Amper.
6.Beberapa unit aki bekas.
7.satu unit pompa air Sanyo
Merk Shimizu.
8.set kunci T , kunci Y ,dan
Kunci 10.
9.Besi padat segi empat
Seberat 35 kg.
10.Roda roli ,roda gerobak,beserta besi dudukannya.
Penangkapan pelaku
Berdasarkan laporan polisi nomor Lp/B/99/IV/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG,Tim Opsnal yang di pimpin Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo,S.Tr.K. dan Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Rabu(22/4/2026) pukul 20:00 wib, Polisi berhasil Mengindentifikasi Pelaku berinisial OP(16) tahun,pelaku di ringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah tempat pangkas rambut di Dusun Curup,Kecamatan Curup Utara.
Proses Hukum
Meskipun Pelaku masih di bawah umur (Pelajar),Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan memperhatikan Undang – Undang Perlindungan Anak.Pelaku diduga melanggar:
• Pasal 447 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan.
Catatan: Saat ini, Tim Opsnal Polres Rejang Lebong masih melakukan pengejaran terhadap pihak penadah barang curian yang indentitas nya telah di ketahui namun melarikan diri saat akan di tangkap.
Sumber Humas AKP M.Hasan Basri.SH. Rejang Lebong.
Penulis : Edi
Editor : Za
Sumber Berita: Polres curup












