Banyuasin , Sumatera Selatan, cybermabespolri.com – Kasus tindak pidana pembunuhan terjadi di Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial S meninggal dunia setelah diduga diserang oleh anak kandungnya sendiri berinisial SM.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, SM diduga telah memiliki niat untuk melakukan pembunuhan sebelum kejadian berlangsung. Bahkan, sehari sebelum peristiwa, Rabu (16/9/2026), pelaku disebut telah menaruh sebilah parang di dapur.
Pelaku juga mengaku bahwa niat untuk membunuh korban sempat terlintas dalam pikirannya sebelum kejadian.

Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, saat korban sedang tidur di rumahnya, pelaku mengambil parang yang sebelumnya telah ditempatkan di dapur. Pelaku kemudian melakukan penyerangan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Informasi mengenai kejadian tersebut diterima Kapolsek Pulau Rimau AKP Masrul Sumaryanto, S.H., sekitar pukul 11.40 WIB dari Kepala Desa Teluk Betung.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan KSPK, Kanit Reskrim Bripka Ramita, bersama personel Unit Opsnal untuk segera mendatangi lokasi kejadian.
Sekitar pukul 11.56 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pencarian terhadap pelaku. Polisi kemudian berhasil mengamankan SM yang ditemukan bersembunyi di rumah kakaknya yang berada di seberang rumah korban.
SM selanjutnya dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan pencarian barang bukti. Petugas mengamankan satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan kejadian juga telah diamankan. Keterangan mengenai motif sakit hati serta adanya niat sebelum kejadian masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi,” ujar IPTU Abu Bakar.
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif, kronologi, serta unsur pidana yang terpenuhi dalam perkara tersebut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banyuasin dan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penanganan perkara.
Terkait penerapan pasal, penyidik akan menentukan sangkaan pidana berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Banyuasin memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut masih didalami untuk kepentingan proses penyidikan dan penegakan hukum.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel











