SULAWESI TENGAH,-Cybermabespolri.com
KOTA PALU, 20 MEI 2026
Peninjauan Kembali Satu-Satunya Jalan Hukum Terakhir, Moh. Asrar Abd Samad Terpasung di Lapas Petobo Hadapi Akumulasi Perkara
PALU – Para praktisi hukum yang berpengalaman puluhan tahun beracara di ruang sidang dan menangani ratusan kasus tindak pidana korupsi, memaparkan analisis hukum mendalam dan berlandaskan peraturan perundang-undangan terkait langkah sah yang dapat ditempuh oleh pihak yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap serta sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
Pendapat hukum ini disampaikan untuk meninjau situasi yang dihadapi mantan Bupati Morowali Utara, Moh. Asrar Abd Samad. Saat ini, pasca penolakan upaya kasasi oleh Mahkamah Agung, yang bersangkutan menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Petobo atas perkara korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2021. Meski sudah terpasung, secara hukum perkaranya belum selesai karena masih ada sejumlah perkara lain yang masih berproses, baik pada tahap penyidikan maupun pemeriksaan di persidangan Pengadilan Negeri Palu.
RDP KOMISI III HANYA JALUR POLITIK, TIDAK MILIKI KEKUATAN HUKUM
Dalam pemaparannya, para ahli hukum tersebut menegaskan batas tegas kewenangan lembaga negara dan perbedaan prinsipil antara fungsi legislatif dan yudikatif. Menurutnya, pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lingkungan Komisi III DPRD hanyalah mekanisme administratif dan fungsi pengawasan politik belaka, serta SAMA SEKALI TIDAK MEMILIKI DASAR YURIDIS apa pun untuk mengubah, menunda pelaksanaan, membebaskan, atau membatalkan suatu putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat secara hukum.
“Secara hukum acara dan prinsip pemisahan kekuasaan, adalah keliru jika menganggap RDP dapat mengintervensi putusan hakim. Fakta di lapangan membuktikan, pembahasan semacam itu biasanya hanya menjadi berkas laporan yang berakhir tersimpan di bawah meja, tanpa kekuatan eksekutorial apa pun. Tidak ada satu pun pasal undang-undang yang memberi wewenang kepada anggota dewan untuk mencabut atau merevisi amar putusan pengadilan. Itu adalah jalan buntu, membuang waktu dan harapan, karena jalur itu bukanlah jalur peradilan,” tegas penjelasan hukum tersebut.
Lebih teknis lagi, merujuk secara spesifik pada Pasal 263 sampai dengan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi pedoman utama di persidangan, serta diperkuat oleh ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disimpulkan satu hal mutlak: SATU-SATUNYA upaya hukum luar biasa yang masih dibuka oleh undang-undang, sah secara konstitusi, dan berhak dimohonkan untuk melakukan perubahan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah PENINJAUAN KEMBALI (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Namun demikian, ada syarat mutlak yang menjadi kunci keberhasilan jika langkah PK ini ingin ditempuh: HARUS DILAKUKAN PENGGANTIAN TOTAL PENASIHAT HUKUM.
“Ini adalah logika hukum dan strategi pembuktian. Tim hukum sebelumnya telah merancang strategi, menyusun pembuktian, dan menyampaikan argumentasi yang ternyata dipertimbangkan tidak cukup kuat oleh hakim hingga putusan jatuh dan tetap. Menggunakan pola pikir, bukti, dan argumen yang sama untuk mengajukan upaya hukum luar biasa adalah hal yang sia-sia dan kecil peluang berhasilnya. Hanya dengan tangan baru, tim ahli yang berbeda, strategi hukum yang disusun ulang, serta penemuan fakta hukum atau bukti baru yang sebelumnya tidak terungkap, barulah pintu harapan terbuka. Melalui tim hukum yang baru inilah, vonis yang sudah tetap itu memiliki peluang hukum yang sah untuk dimohonkan perbaikan, pengurangan masa pidana, perubahan pertimbangan, hingga pembatalan putusan seluruhnya,” jelas uraian teknis tersebut.
MOH. ASRAR ABD SAMAD HADAPI TIGA PERKARA BESAR SEKALIGUS
Saat menjalani pidana, Moh. Asrar Abd Samad masih terbebani akumulasi perkara hukum yang bertumpuk. Berikut rincian status perkaranya per 20 Mei 2026:
1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020.
Sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Berindikasi penyimpangan pengelolaan anggaran, pembayaran hak-hak keuangan, serta administrasi pertanggungjawaban dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini menunggu jadwal penyampaian tuntutan pidana. Jika terbukti bersalah kembali, hukuman akan digabungkan dengan masa pidana yang sedang dijalani.
2. Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan dan Hibah.
Berada di tahap penyidikan pendalaman. Menyoroti dugaan manipulasi penyaluran dana bantuan provinsi dan hibah daerah tahun 2020–2021 ke pihak yang tidak berhak. Penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara masih mengumpulkan bukti, dengan status tersangka potensial bagi yang bersangkutan.
3. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Aset dan Tanah Daerah.
Berpotensi merugikan negara paling besar, menyangkut dugaan pengalihan puluhan hektar tanah milik daerah ke pihak ketiga saat menjabat. Berkas dan bukti dokumen dinilai lengkap, tinggal menunggu jadwal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan resmi.
KESIMPULAN: PK DAN GANTI PENGACARA ADALAH KUNCI SATU-SATUNYA
Berdasarkan analisis hukum tersebut, disimpulkan bahwa kasus utama yang menjeratnya di penjara sudah mutlak dan tidak bisa diubah kecuali melalui jalur Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Di sisi lain, tumpukan perkara hukum lainnya di meja penyidik dan ruang sidang menjadi beban berat yang harus disiapkan pembelaannya secara matang.
Saran hukum yang paling tepat dan prosedural: persiapan menghadapi kasus baru dan penyusunan memori Peninjauan Kembali wajib dipercayakan kepada tim penasihat hukum baru yang memahami teknis peradilan dan memiliki pengalaman luas menangani korupsi. Hanya dengan langkah strategis inilah peluang hukum masih terbuka.
Penulis : Muhammad Raihan panintjo
Editor : Za
Sumber Berita: Sulewesi tengah palu












