Banyuasin ,cybermabespolri.com – Untuk mengantisipasi kemacetan di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung selama arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026, jajaran Kepolisian Resor Banyuasin mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang masih nekat beroperasi.
Dalam operasi yang digelar sejak Sabtu (14/3/2026), puluhan truk yang melanggar aturan pembatasan operasional langsung diamankan dan ditempatkan di lokasi penampungan yang telah disiapkan oleh kepolisian.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si melalui Kabag Ops Kompol Azmi Halim Permana, S.I.K., M.A.P menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan logistik berukuran besar yang melanggar ketentuan pembatasan operasional selama masa arus mudik Lebaran.
“Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai pembatasan operasional truk angkutan barang selama masa mudik. Kendaraan yang masih nekat beroperasi akan kami kandangkan hingga masa pemberlakuan SKB berakhir pada 29 Maret 2026,” ujar Kompol Azmi.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino turun langsung memimpin operasi penertiban. Ia didampingi Kabag Ops Kompol Azmi Halim Permana serta Kabag Log Polres Banyuasin untuk memantau proses pengandangan kendaraan yang terjaring razia.
Dua lokasi kantong parkir disiapkan sebagai tempat penampungan truk yang melanggar aturan, yakni di RM Bunga Tanjung Jaya Kilometer 35 dan di area pintu gerbang masuk Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin Kilometer 52, di sepanjang Jalintim Palembang–Betung.
Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banyuasin diterjunkan secara penuh dalam operasi ini. Selain melakukan pemeriksaan di titik-titik razia, petugas juga melakukan penyekatan serta pengawalan terhadap truk yang diarahkan menuju kantong parkir agar proses penindakan berlangsung tertib tanpa mengganggu arus kendaraan lainnya.
Kehadiran langsung Kapolres di lapangan bertujuan memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai prosedur sekaligus memberikan arahan kepada personel yang bertugas di pos pemeriksaan. Sementara itu, Kabag Log Polres Banyuasin memastikan ketersediaan sarana dan prasarana di lokasi penampungan, termasuk kebutuhan dasar bagi para pengemudi yang terdampak penindakan.
“Tim Satgas Raket Lantas Polres Banyuasin juga melakukan patroli roda dua untuk mengantisipasi kendaraan yang mencoba menerobos atau memaksa melintas, terutama ketika volume kendaraan di Jalintim Palembang–Betung mulai meningkat,” jelas Kompol Azmi.
Patroli tersebut menjadi bagian dari langkah mitigasi kepolisian untuk mengurai potensi kemacetan di jalur rawan padat sekaligus memastikan tidak ada truk besar yang lolos dari pengawasan.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menegaskan bahwa pengawasan terpadu akan terus dilakukan di sejumlah titik strategis jalur mudik di wilayah hukum Polres Banyuasin, termasuk di simpang-simpang utama dan pos pengamanan arus mudik.
“Kami mengimbau kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi truk agar mematuhi aturan ini. Keselamatan dan kelancaran arus mudik masyarakat menjadi prioritas utama. Dengan turun langsung ke lapangan bersama personel Sat Lantas, kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar ditegakkan demi kenyamanan bersama,” tegasnya.
Meski demikian, pembatasan operasional tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












