cybermabespolri.com ,-Palembang, – Arifia mengajukan keluhan atas perlakuan tidak adil yang diterimanya dari pihak kepolisian, di mana ia dianggap sebagai kambing hitam dalam kasus tipu gelap jual beli proyek yang menurutnya tidak pernah dilakukannya.
Arifia menjelaskan bahwa sebelum Herman Deru menjabat sebagai gubernur pada tahun 2018, ia telah bekerja sama secara lisan dengan Herman Deru untuk membangun villa pribadi di Gandus.
Setelah Herman Deru menjadi gubernur, banyak kepala dinas dan kontraktor mendekatinya dengan tujuan mendapatkan proyek atau posisi di pemerintahan.
Ia mengenal kontraktor Hajri Kupek melalui Iswandi, seorang ASN yang menjabat sebagai Kabid di Dinas PSDA.
Menurut Arifia, tidak diketahui apa kesepakatan antara Hajri Kupek, Iswandi, dan Herman Deru yang membuat Hajri Kupek memberikan uang bantuan sebesar 1,450 milyar rupiah di kantor Iswandi di Km 3,5 Jl. Sudirman.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Arifia, dan Iswandi mengambil sebagian dana sebesar 300 juta rupiah dengan alasan untuk dibagikan kepada Sulaiman dan Pendi. Arifia langsung melaporkan penerimaan dana tersebut kepada Herman Deru sebagai bantuan untuk pembangunan villa Gandus, dengan bukti fasilitas yang dibangun.
Hajri Kupek sering mengontrol progres pekerjaan villa, begitu juga Herman Deru yang setiap akhir pekan memeriksa penggunaan dana. Setelah enam bulan membantu pembiayaan, Hajri Kupek menagih untuk mendapatkan proyek.
Melalui Kepala Dinas PUPR Basyarudin, Herman Deru menawarkan proyek Monpera dan Taman Purbakala kepada Hajri Kupek.
Namun, Hajri Kupek tidak lulus lelang karena kekurangan administrasi dan menolak penawaran pinjaman perusahaan, kemudian meminta pengembalian uangnya.
Arifia membawa Hajri Kupek menghadap Herman Deru, yang kemudian mengakui dan bertanggung jawab mengembalikan uangnya secara cicilan. Sampai tahun 2021, telah dibayarkan sebanyak 1,050 milyar rupiah dari total yang ditagihkan.
Arifia menyatakan telah menjelaskan kepada penyidik bahwa ia tidak melakukan penipuan atau penggelapan, hanya membantu menghubungkan Hajri Kupek dengan Herman Deru.
Namun, kasus ini tetap dilanjutkan padanya saja. Kuasa hukumnya, Mutiara Rz.S.H, menjelaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata karena sudah ada pembayaran cicilan dari Herman Deru.
Selain itu, kwitansi dan surat pernyataan yang dibuat Arifia pada 21 Oktober 2020 dibuat di bawah tekanan dan ancaman, yang berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata adalah batal demi hukum.
Dokumen tersebut dibuat jauh setelah penerimaan dana pada Februari 2020 dan lelang proyek pada bulan Juni-Juli 2020 (tender Monpera 12 Agustus 2020 dan Taman Purbakala 19 Agustus 2020).
Arifia khawatir kasus ini akan mengungkapkan praktik gratifikasi dan suap jual beli proyek terkait villa pribadi Herman Deru. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk ranah TIPIKOR karena diduga Hajri Kupek menyuap untuk mendapatkan proyek.
Arifia telah menyampaikan sejumlah bukti untuk membuktikan kebenarannya, antara lain dokumen yang menunjukkan dirinya tidak terlibat dalam tipu gelap jual beli proyek, keterangan saksi relevan termasuk dari Gubernur Herman Deru, serta rekaman percakapan yang membuktikan ia tidak melakukan penipuan.
Selain itu, ia juga mengajukan beberapa permintaan, yaitu agar pihak kepolisian dan pengadilan mempertimbangkan seluruh bukti yang disampaikan, dirinya dapat dibebaskan dari tuduhan yang tidak adil, serta pihak Iswandi dan Herman Deru dipanggil dan diperiksa secara menyeluruh dalam kasus ini.
Penulis : As
Editor : As
Sumber Berita: Budi Rizki Yanto












