cybermabespolri.com ,-Ogan Ilir, – Menjelang H-10 Hari Lebaran Idul Fitri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir yang berlokasi di Jl. Lintas Sumatra Indralaya menjadi sorotan setelah banyak terlihat beberapa Kepala Dinas (Kepala OPD) datang dan menunggu antrian di ruang tamu kantor tersebut.
Pantauan awak media pada Senin sekitar pukul 11.20 WIB menunjukkan beberapa kepala OPD sedang menunggu untuk menemui seseorang, namun hingga saat ini belum jelas tujuan mereka dan pihak yang akan ditemui.
Ketua LSM Gempita Kabupaten Ogan Ilir, Budi Riski, menyatakan bahwa kedatangan para kepala OPD ke instansi vertikal tersebut merupakan misteri tersembunyi menjelang hari raya.
“Saya menduga kedatangan para kepala OPD ke instansi Kejari tersebut mengandung dugaan setor upeti,” ujarnya.
Ia menambahkan dugaan tersebut sangat berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). “Kehadiran mereka di H-10 sangat di luar kemungkinan kalau hanya ingin bersilaturahmi,” jelas Budi Riski.
Sementara itu, Kepala Bidang Investigasi LSM Putra Bangsa Mandiri (PBM) Sumatra Selatan untuk Kabupaten Ogan Ilir, Sulyadi, menyoroti bahwa hal tersebut bukan hal baru.
“Menjelang lebaran banyak kepala dinas dan kepala desa hadir di instansi kejaksaan itu sudah menjadi kebiasaan, dan itu bukan ajang silaturrahmi tapi sengaja diundang ada dugaan pengumpulan dana THR,” ucap Sulyadi.
Budi Rizkiyanto, Ketua Koalisi Kekerasan Lingkungan dan Masyarakat (KKLDM) juga mengangkat bicara terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu merupakan bentuk korupsi yang merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas.
“Korupsi dalam bentuk apapun, termasuk yang berkaitan dengan THR atau upeti menjelang lebaran, adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat diterima.
Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak KKLDM siap memberikan dukungan dan informasi jika diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Kami akan mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada unsur yang terlindungi atau penyimpangan dalam proses hukum,” tandasnya.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Arief Syafriyanto, S.H., M.H., melalui Kasipidsus Paul Dera Brata Sinulingga, S.H., belum dapat memberikan tanggapan terkait isu tersebut
Penulis : As
Editor : As
Sumber Berita: Budi Rizki yanto












