Baru Genap 19 Tahun, Petani Muda di Lempuing Jaya OKI Sudah Edarkan Sabu — Polres OKI Bekuk dan Sita 4,13 Gram

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

OGAN KOMERING ILIR — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial FA (19) berhasil diamankan di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, pada Sabtu malam, 18 April 2026, sekira pukul 19.20 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka.

Saat petugas mendekati FA, tersangka sempat menjatuhkan bungkusan yang dibawanya ke tanah. Namun, aksi tersebut tidak berhasil mengelabui petugas karena gerakan tersebut terlihat langsung. Petugas kemudian menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dua lembar kertas tisu di dekat kaki tersangka.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,13 gram. Tersangka FA juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung narkotika.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

“Tersangka masih berusia sangat muda, namun sudah terlibat dalam peredaran narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Proses hukum akan berjalan penuh, dan kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya,” tegas AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

Kasus ini memiliki dimensi sosial yang kuat, mengingat usia tersangka yang baru 19 tahun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih aktif menyasar generasi muda sebagai pelaku di tingkat bawah, baik sebagai kurir maupun pengedar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan usia muda dalam kasus narkoba menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat.

“Kami prihatin dengan semakin mudanya usia pelaku dalam kasus narkotika. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini. Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan preventif guna melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Penulis : Rendy Dian Torro

Editor : Za

Sumber Berita: Polres oki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!