Baru Genap 19 Tahun, Petani Muda di Lempuing Jaya OKI Sudah Edarkan Sabu — Polres OKI Bekuk dan Sita 4,13 Gram

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

OGAN KOMERING ILIR — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial FA (19) berhasil diamankan di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, pada Sabtu malam, 18 April 2026, sekira pukul 19.20 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka.

Saat petugas mendekati FA, tersangka sempat menjatuhkan bungkusan yang dibawanya ke tanah. Namun, aksi tersebut tidak berhasil mengelabui petugas karena gerakan tersebut terlihat langsung. Petugas kemudian menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dua lembar kertas tisu di dekat kaki tersangka.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,13 gram. Tersangka FA juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung narkotika.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

“Tersangka masih berusia sangat muda, namun sudah terlibat dalam peredaran narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Proses hukum akan berjalan penuh, dan kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya,” tegas AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

Kasus ini memiliki dimensi sosial yang kuat, mengingat usia tersangka yang baru 19 tahun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih aktif menyasar generasi muda sebagai pelaku di tingkat bawah, baik sebagai kurir maupun pengedar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan usia muda dalam kasus narkoba menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat.

“Kami prihatin dengan semakin mudanya usia pelaku dalam kasus narkotika. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini. Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan preventif guna melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Penulis : Rendy Dian Torro

Editor : Za

Sumber Berita: Polres oki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Rabu, 2 September 2026 - 07:04 WIB

Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!