SUMATERA SELATAN, cybermabespolri.com — Pemerhati Kebijakan Publik, Budi Rizkiyanto, menyoroti adanya kebakaran lahan yang berdasarkan informasi awal berada di dalam areal konsesi PT Tesico Cahaya Pertiwi.
Budi menegaskan, informasi mengenai lokasi kebakaran harus segera diverifikasi secara faktual oleh instansi berwenang. Keberadaan titik api di dalam areal konsesi tidak serta-merta membuktikan siapa penyebab kebakaran, sehingga seluruh proses harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
“Yang harus dipastikan adalah di mana titik api berada, berapa luas terdampak, bagaimana kondisi lahannya, apa penyebabnya, serta apakah terdapat kewajiban pengelolaan dan pencegahan karhutla yang telah dijalankan sesuai ketentuan,” tegas Budi.
Ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait melakukan verifikasi lapangan, pemetaan titik koordinat, dokumentasi, pemeriksaan kondisi areal, serta penelusuran penyebab kebakaran secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Budi, pengawasan terhadap karhutla merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat. Karena itu, penanganan tidak boleh tebang pilih—baik terhadap masyarakat maupun badan usaha.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau belum terbukti, jangan membangun kesimpulan terlebih dahulu. Bukti harus menjadi dasar, bukan asumsi,” ujarnya.
Budi juga mendorong agar hasil verifikasi dan penanganan dapat disampaikan kepada publik secara transparan, termasuk status lokasi, luas area terbakar, hasil pemeriksaan penyebab kebakaran, serta langkah pemulihan apabila ditemukan kerusakan lingkungan.
Prinsipnya jelas: lindungi masyarakat, jaga lingkungan, tegakkan hukum secara adil, dan pastikan setiap proses berjalan berdasarkan data serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Budi Rizkiyanto
Pemerhati Kebijakan Publik
Penulis : Budi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Budi Rizkiyanto











