Pati, Jawa Tengah,cybermabespolri.com — Dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Informasi tersebut disampaikan salah seorang warga kepada awak media pada Jumat (7/8/2026).
Warga yang menyampaikan pengaduan tersebut menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait material yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi.
Sebagaimana diketahui, kegiatan P3-TGAI dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi tingkat Balai, sosialisasi kepada penerima program oleh Tim Pendamping Masyarakat (TPM), Musyawarah Desa (Mudes), penetapan dan pengesahan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), penyusunan rencana kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kerja sama, pencairan dana hingga laporan pertanggungjawaban dan serah terima hasil pekerjaan.
Program tersebut pada prinsipnya dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat petani melalui skema padat karya. Tujuannya antara lain meningkatkan infrastruktur irigasi sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat dan perekonomian lokal.
Namun, berdasarkan pengaduan yang diterima awak media, pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI di Desa Srikaton diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan hasil Musyawarah Desa serta rencana kerja yang telah disepakati.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penggunaan material pasir campuran atau tras. Berdasarkan informasi dari pihak yang mengaku mengetahui pelaksanaan kegiatan, material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam rencana kerja.
Disebutkan pula bahwa pasir campuran tersebut memang sempat didatangkan ke lokasi, namun penggunaannya kemudian mendapat teguran dari warga setempat karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pekerjaan.
Sementara itu, untuk panjang saluran yang dikerjakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, disebutkan telah sesuai dengan rencana kerja dan gambar yang sebelumnya disepakati dalam Musyawarah Desa.
Selain persoalan material, warga juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan kegiatan, termasuk keterlibatan unsur Tim Swakelola sebagaimana tercantum dalam berita acara Musyawarah Desa.
Seorang pekerja yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada awak media mengaku prihatin terhadap kondisi material yang digunakan dalam pembangunan tersebut. Menurutnya, kualitas material yang digunakan dinilai kurang baik sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi ketahanan bangunan saluran irigasi.
“Kalau melihat materialnya, kami khawatir kualitas bangunan tidak akan bertahan lama,” ungkap sumber tersebut.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari pihak berwenang. Awak media juga belum memperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Srikaton, pengurus P3A, TPM, maupun instansi teknis terkait mengenai tudingan tersebut.
Warga berharap pemerintah pusat maupun instansi terkait dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI di Desa Srikaton.
“Harapan kami, pekerjaan ini segera diperiksa dan diaudit. Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian dengan RAB dan spesifikasi, tentunya harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” ujar warga yang menyampaikan pengaduan.
Masyarakat juga meminta agar penggunaan anggaran program tersebut dilakukan secara transparan dan benar-benar sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan program P3-TGAI.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Srikaton, pengurus P3A, TPM, serta pihak Balai terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Catatan: Dugaan penyimpangan dan pernyataan terkait adanya korupsi dalam berita ini merupakan informasi serta pengaduan dari sumber yang belum dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara merupakan kewenangan aparat dan lembaga pemeriksa sesuai ketentuan hukum.
Penulis : Taem
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Warga Srikaton












